Pimpinan Parlemen Sepakati Kodifikasi UU Pemilu dan UU Parpol Jadi Rencana Strategis DPR

| 08 Jul 2025 23:15
Pimpinan Parlemen Sepakati Kodifikasi UU Pemilu dan UU Parpol Jadi Rencana Strategis DPR
Rapat Paripura sepakati Rencana Strategis DPR. (ERA.id).

ERA.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui kodifikasi Undang-Undang Pemilu dan Partai Politik menjadi bagian dari Rancangan Peraturan DPR tentang Rencana Strategis DPR 2025-2029.

Hal itu disetujui dalam Rapat Paripurna DPR ke-23 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/7/2025).

"Laporan Baleg terhadap hasil pembahasan rancangan Peraturan DPR RI tentang Renstra DPR RI 2025-2029, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Peraturan DPR RI?" ujar Wakil Ketua DPR Adies Kadir yang memimpin Rapat Paripurna.

Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Sturman Panjaitan menyampaikan pokok Rancangan Peraturan DPR tentang Rencana Strategis DPR 2025-2029.

Salah satunya terkait kodifikasi UU Pemilu dan Partai Politik, yang nantinya disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Mengenai kerangka regulasi DPR RI dirumuskan pentingnya kodifikasi dan kompilasi Undang-Undang Paket Pemilu dan Partai Politik serta penyesuaian dengan putusan Mahkamah Konstitusi," ujar Sturman.

Dia menambahkan, Baleg DPR menilai, dalam kodifikasi dan kompilasi UU Partai Politik perlu memasukkan akuntabilitas keuangan Partai Politik, kederisasi dan kepemimpinan partai politik yang inklusif, serta penyederhanaan mekanisme verifikasi partai politik

Selain kodifikasi UU Pemilu, dia mengatakan bahwa UU Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional juga menjadi unsur yang dibahas dalam Peraturan DPR RI tersebut.

"Hal-hal pokok yang mengemuka dalam pembahasan Rancangan Peraturan DPR RI Tentang Rencana Strategis DPR RI 2025-2029 ini kemudian disepakati untuk disempurnakan dalam rapat panja," kata Sturman.

Rekomendasi