Dianggap Berlebihan, DPR Hapus Larangan Umumkan Tersangka ke Publik di Draf RKUHAP

| 10 Jul 2025 11:50
Dianggap Berlebihan, DPR Hapus Larangan Umumkan Tersangka ke Publik di Draf RKUHAP
Rapat Panja RKUHAP di ruang Komisi III DPR. (ERA.id)

ERA.id - Komisi III DPR dan pemerintah sepakat menghapus ketentuan larangan penyidik mengumumkan status tersangka kepada publik dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).

Kesepakatan itu diketok dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RKUHAP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (9/7).

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, ketentuan Pasal 86 dalam draf RKUHAP yang melarang penyidik mengumumkan tersangka ke publik dinilai terlalu berlebihan. Sehingga disederhanakan dengan menekankan prinsip asas praduga tak bersalah.

"Menurut kami ini terlalu berlebihan," ujar Habiburokhman.

Dia mengatakan, rumusan pasal tersebut sudah didiskusian dengan anggota Komisi III DPR lainnya dan disepakati untuk diserhanakan.

"Teman-teman diskusi kemarin dibikin yang umum saja penerapan asas praduga tak bersalah saja di Pasal 86 ini, bunyinya begini, dalam melakukan penetapan tersangka penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga tak bersalah," kata Habiburokhman.

"Sepakat ya? Disederhanakan gitu ya? Pokoknya jangan ada praduga bersalah," sambungnya.

Lebih lanjut, Panja RKUHAP juga menyetujui menghapus Pasal 86 ayat (2) yang sebelumnya memberi pengecualian larangan untuk perkara yang terkait keamanan negara.

"Dalam hal tindak pidana yang berkaitan dengan keamanan negara, ini pemerintah minta dihapus, kami setuju dihapus," kata politisi Partai Gerindra itu. 

Rekomendasi