Lagi Sakit, Jokowi Absen Pemeriksaan di Polda Metro Jaya Terkait Tudingan Ijazah Palsu

| 22 Jul 2025 13:01
Lagi Sakit, Jokowi Absen Pemeriksaan di Polda Metro Jaya Terkait Tudingan Ijazah Palsu
Ijazah Jokowi. (Antara)

ERA.id - Pengacara Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Rivai Kusumanegara membenarkan kliennya dipanggil Polda Metro Jaya untuk diperiksa terkait kasus tudingan ijazah palsu, Kamis (17/7). Namun, Jokowi tak dapat memenuhi panggilan itu karena alasan kesehatan.

"Benar, Minggu lalu kami sudah menerima surat panggilan dari Polda Metro Jaya, tapi karena kondisi kesehatan Pak Jokowi yang tidak memungkinkan keluar kota (masa observasi dokter), maka kami memohonkan penundaan pemeriksaan," kata Rivai kepada wartawan, Selasa (22/7/2025).

Permintaan penundaan pemeriksaan itu sudah disampaikan ke penyidik pada pekan lalu. Tim kuasa hukum Jokowi menyampaikan dua opsi dalam permintaan penundaan pemeriksaan tersebut.

Opsi pertama yaitu Jokowi bisa dimintai keterangan jika mendapat approval/persetujuan dari dokter. Opsi kedua adalah mantan Gubernur Jakarta ini diperiksa di kediamannya. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 113 KUHAP.

"Sampai saat ini kami masih menunggu jawaban atas permohonan tersebut dan mudah-mudahan dalam Minggu ini sudah mendapat jawabannya," tuturnya.

Sebelumnya, polisi menyampaikan laporan Jokowi terkait tudingan ijazahnya palsu, telah naik ke tahap penyidikan.

"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi malam maka terhadap laporan polisi yang pertama pelapornya adalah Saudara Insinyur H JW dalam proses penyelidikan yang sudah dilakukan dalam gelar perkara, disimpulkan ditemukan hasil penyelidikan sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga perkaranya ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (11/7).

Jokowi melaporkan Roy Suryo, Rismon Sianipar, Dokter Tifa, Eggi Sudjana, dan Kurnia Tri Royani dalam laporannya. Sejumlah relawan juga melaporkan kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Total ada lima laporan polisi (LP) yang diterima kepolisian.

Dari lima LP ini, dua di antaranya mencabut laporan. Untuk tiga sisanya juga naik ke tahap penyidikan. "Jadi ada dua peristiwa besar yang pertama pencemaran nama baik itu ada pelapornya naik ke penyidikan kelompok kedua penghasutan dan UU ITE tiga laporan naik penyidikan," jelas Ade.

Bareskrim Polri sendiri sebelumnya menyatakan ijazah Jokowi asli. Pun dengan skripsi eks Gubernur Jakarta itu. Laporan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) terkait ijazah Jokowi palsu pun dihentikan penyelidikannya atau diterbitkan SP3. TPUA tak terima dan mengajukan gelar perkara khusus.

Rekomendasi