ERA.id - Pengacara Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Rivai Kusumanegara menyampaikan Jokowi diperiksa terkait kasus tudingan ijazah palsu, Rabu (23/7/2025) hari ini di Polresta Solo.
"Betul, (Jokowi diperiksa) pukul 10.00 WIB bersama saksi-saksi lainnya," kata Rivai kepada wartawan, Selasa (22/7).
Jokowi sejatinya diperiksa pada Kamis (17/7) silam di Polda Metro Jaya. Namun, mantan Gubernur Jakarta ini tak dapat memenuhi panggilan karena sakit.
Melalui tim kuasa hukumnya, Jokowi meminta penjadwalan ulang pemeriksaan ke penyidik Polda Metro Jaya. Namun, penyidik belum memberi jawaban.
Setelah itu, tim pengacara mendapat informasi jika penyidik Polda Metro Jaya sedang memeriksa saksi-saksi untuk mengusut kasus tudingan ijazah palsu Jokowi di Polresta Solo. Jokowi kemudian ditanya kesediaannya untuk diperiksa di Polresta Solo dan ternyata dia menyanggupinya.
"Penyidik memperkenankan dan untuk itu diminta besok pukul 10.00 WIB hadir di Polres Solo dengan membawa dokumen terkait termasuk ijazahnya," ungkapnya.
Sebelumnya, polisi menyampaikan laporan Jokowi terkait tudingan ijazahnya palsu, telah naik ke tahap penyidikan.
"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi malam maka terhadap laporan polisi yang pertama pelapornya adalah Saudara Insinyur H JW dalam proses penyelidikan yang sudah dilakukan dalam gelar perkara, disimpulkan ditemukan hasil penyelidikan sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga perkaranya ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (11/7).
Jokowi melaporkan Roy Suryo, Rismon Sianipar, Dokter Tifa, Eggi Sudjana, dan Kurnia Tri Royani dalam laporannya. Sejumlah relawan juga melaporkan kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Total ada lima laporan polisi (LP) yang diterima kepolisian.
Dari lima LP ini, dua di antaranya mencabut laporan. Untuk tiga sisanya juga naik ke tahap penyidikan. "Jadi ada dua peristiwa besar yang pertama pencemaran nama baik itu ada pelapornya naik ke penyidikan kelompok kedua penghasutan dan UU ITE tiga laporan naik penyidikan," jelas Ade.
Bareskrim Polri sendiri sebelumnya menyatakan ijazah Jokowi asli. Pun dengan skripsi eks Gubernur Jakarta itu. Laporan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) terkait ijazah Jokowi palsu pun dihentikan penyelidikannya atau diterbitkan SP3.