Konon Tentara Dendam, Makanya Siram Air Keras ke Andrie Yunus

| 16 Apr 2026 13:06
Konon Tentara Dendam, Makanya Siram Air Keras ke Andrie Yunus
Andrie Yunus di Ruang Sidang MK, Senin (14/07), dalam sidang lanjutan uji formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia. (Dok. Humas MK/Ifa).

ERA.id - Konon motif empat terdakwa prajurit TNI yang menyiramkan air keras ke aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus, adalah dendam pribadi.

"Untuk motif, sampai dengan saat ini, yang kami dalami melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP), bahwa motif yang dilakukan oleh para terdakwa ini masih dendam pribadi terhadap saudara AY," kata Kepala Oditur Militer II-07 Jakarta Kolonel Chk, Andri Wijaya usai penyerahan berkas dan bukti dalam kasus Andrie Yunus kepada pihak Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (16/4/2026).

Andri menegaskan motif tersebut belum sepenuhnya final dan masih akan diuji lebih lanjut dalam proses persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Dia juga mengakui adanya keterkaitan antara motif dendam pribadi tersebut dengan peristiwa sebelumnya yang melibatkan korban saat Andrie menerobos rapat tertutup pembahasan revisi Undang-Undang TNI yang berlangsung di salah satu hotel di Jakarta pada 2025.

"Iya, ada, tapi lebih jelasnya bisa kita lihat dan dengarkan pembuktian di persidangan nanti," ucap Andri.

Terkait proses hukum yang berjalan, dia memastikan pihaknya telah merampungkan tahap penyidikan dan melimpahkan berkas perkara beserta barang bukti ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Dengan pelimpahan tersebut, kewenangan penanganan perkara secara resmi telah beralih dari oditur militer ke pengadilan.

"Dalam hal ini, berkas perkara sudah kami limpahkan kepada Pengadilan Militer II-08 Jakarta sehingga kewenangan kami sudah berpindah," ucap Andri.

Selain itu, dia menyebutkan peluang pengembangan perkara tetap terbuka, terutama jika dalam proses pembuktian di persidangan muncul fakta-fakta baru yang mengindikasikan adanya keterlibatan pihak lain di luar empat terdakwa yang saat ini diproses.

"Namun, apabila di dalam pembuktian persidangan nanti ada tambahan atau bagaimana, nanti tetap akan dilakukan penyidikan kembali," jelas Andri.

Dia juga menanggapi dugaan dari sejumlah pihak, termasuk koalisi masyarakat sipil, yang menyebutkan jumlah pelaku dalam kasus tersebut bisa lebih dari empat orang, bahkan mencapai belasan.

Menurut Andri, dugaan itu sangat bergantung pada fakta yang terungkap di persidangan.

Dalam skenario tersebut, kata dia, bila ditemukan adanya sipil yang terlibat, maka penanganan perkara akan dilakukan secara terpisah, sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

"Apabila dia ada tersangka dari sipil, maka akan di-split atau dipisah. Jadi, yang ini sudah sesuai dengan hukum acara dan standar operasional prosedur (SOP) dari Mahkamah Agung Republik Indonesia, tetap kita harus laksanakan demikian," ucap Andri.

Rekomendasi