Pelimpahan Kasus Eks Jampidsus Febrie ke Kejagung Cacat Prosedur?

| 14 Jul 2026 05:07
Pelimpahan Kasus Eks Jampidsus Febrie ke Kejagung Cacat Prosedur?
Mahfud MD

ERA.id - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menganggap pelimpahan kasus dugaan korupsi yang menjerat Febrie Adriansyah (FA) tidak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Atas omongannya itu, bisa disimpulkan kalau penegakan kasus ini berpeluang cacat prosedural. Mahfud pun mengusulkan KPK untuk mengambil alih penyidikan.

“Mekanisme penyerahan atau pengalihan penyidikan lanjutan ini tidak ada di dalam hukum acara pidana kita, dan belum pernah terjadi sebelumnya. Tidak ada mekanisme pengalihan atau pemindahan tugas penyidikan dari polisi kepada Kejaksaan, atau dari Kejaksaan ke Kepolisian. Tidak ada pengalihan dari penyidik ke penyidik,” kata Mahfud.

“Memang ada kemungkinan pengambilalihan, tetapi sesuai dengan pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 (tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, red.), pengambilalihan ini hanya bisa dilakukan oleh KPK terhadap penyidikan yang dilakukan oleh Kepolisian atau Kejaksaan. KPK memang bisa mengambil alih dengan syarat-syarat dan alasan tertentu,” katanya melanjutkan pada Minggu 12 Juli silam.

Merespons itu, KPK hanya bisa menghormati karena proses penyidikan kasus tersebut masih di tahap awal, meski telah dialihkan penanganannya dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) ke Kejagung.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin kemarin bilang, KPK masih terus mengikuti perkembangan penanganan kasus tersebut.

“Saat ini kami masih terus ikuti perkembangan penyidikan perkara ini karena memang baru Sabtu (11/7) kemarin dilakukan pelimpahan dari Kepolisian ke Kejaksaan Agung (Kejagung),” katanya.

“Ya, kita sama-sama sabar. Kita tunggu perkembangannya nanti seperti apa,” ujarnya.

Sementara itu, dia mengatakan KPK memandang baik Polri maupun Kejagung memiliki komitmen kuat dalam menangani kasus tersebut sehingga perlu didukung oleh publik.

“Tadi kita juga sudah melihat sama-sama secara terbuka disampaikan oleh Pak Kapolri dan juga Pak Jaksa Agung ya terkait dengan komitmen kedua institusi itu untuk memproses penyidikan perkara ini secara profesional, secara terbuka sehingga masyarakat juga bisa ikut memantau, ikut mengawal setiap perkembangan dari penyidikan perkara ini,” katanya.

Sebelumnya pada 11 Juli 2026 dini hari, Kejagung mengumumkan Febri Adriansyah mundur dari jabatan Jampdisus dan Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri tersebut.

Kemudian sore harinya, Kortastipidkor Polri mengumumkan dua orang tersangka terkait tiga kasus. Salah satunya ialah Febrie. Kortastipidkor Polri juga menyampaikan memutuskan melimpahkan penanganan kasus tersebut ke Kejagung.

Rekomendasi