ERA.id - Mantan Kepala Baranahan Kementerian Pertahanan (Kemhan) Laksda TNI (Purn) Leonardi dan tim hukumnya mengajukan uji materiil UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP melalui permohonan Nomor 206/PUU-XXIV/2026 terkait frasa “merugikan keuangan negara” serta “lembaga negara audit keuangan” ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang berlanjut dengan agenda mendengar keterangan ahli yang dihadirkan pemohon.
Lektor Kepala Departemen Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Andalas Padang, Hamdani mengatakan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak memiliki mandat setingkat UU serta independensi untuk melaksanakan audit investigasi Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang berujung pada pemidanaan.
Dia lalu ditanya terkait hasil audit BPKP dijadikan bukti dasar kerugian keuangan negara untuk proses hukum tindak pidana korupsi. "Tentu perkara yang dalam proses menggunakan itu bisa batal (demi hukum). Semetara yang sudah memiliki kekuatan hukum mengikat atau inkrah bisa mengajukan PK (peninjauan kembali), bahwa ini sebagai novum baru," kata Hamdani saat sidang di MK, dikutip Sabtu (17/10/2026).
Leonardi merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit orbit 123 derajat bujur timur (BT) di Kemenhan tahun 2012-2021. Dia mengajukan banding usai divonis 2,5 tahun penjara.
Hamdani yang juga merupakan ahli audit investigasi kerugian keuangan negara menyebut perjuangan Leonardi merupakan tuntutan para pencari keadilan karena selama ini audit BPKP dinilai telah melewati batas kewenangannya.
"BPKP atau APIP adalah bagian dari eksekutif, tidak independen terhadap Aparat Penegak Hukum (APH) dan tidak memiliki mandat UU untuk menghitung kerugian negara dalam konteks pidana sehingga audit yang dilakukan menjadi bagian dari proses penyelidikan dan penyidikan," tegas Hamdani dalam sidang MK.
Jika permohonan Leonardi dikabulkan oleh Majelis Hakim MK, Hamdani mengatakan hal itu bisa mengubah peta proses hukum di Indonesia dengan lebih mengedepankan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang posisi sentral dan tunggal sebagai auditor menurut undang-undang bidang keuangan negara.
"Jadi ini besar sekali dampaknya, apa yang dilakukan oleh pemohon sangat monumental. Bisa jadi perubahan dan bisa digunakan oleh pihak-pihak yang berperkara atau telah berperkara," katanya.
Penasihat hukum Leonardi, Rinto Maha menambahkan pemohon menguji frasa “lembaga negara audit keuangan” dalam penjelasan Pasal 603 KUHP karena tidak secara tegas menyebut BPK sebagai lembaga negara audit keuangan yang berwenang.
Uji materiil ini diajukan karena telah menimbulkan keragu-raguan, ketidakjelasan norma, dan ruang multitafsir dalam penerapan hukum pidana, khususnya dalam menentukan lembaga yang berwenang dalam melakukan pemeriksaan dan penghitungan kerugian keuangan negara.
"Leonardi didakwa dalam perkara korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur di Kemhan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)," kata Rinto.
Berdasarkan dakwaan tersebut, Leonardi merasa dirugikan karena tidak melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan audit BPKP. Selain itu, juga karena dia tak menerima uang sepeser pun.
"Kami mengajukan gugatan ke MK usai Leonardi dituntut menggunakan pasal 603 KUHP oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) yang atas perkembangan perkara tersebut dijadikan bukti permohonan untuk mengajukan gugatan materiil terkait frasa 'Lembaga negara audit keuangan'," jelasnya.
Rinto lalu mengatakan ketidakjelasan frasa “lembaga negara audit keuangan” dalam penjelasan Pasal 603 KUHP telah membuka ruang perlakuan yang tidak sama terhadap warga negara. Dalam praktiknya, seseorang dapat diproses pidana berdasarkan hasil audit BPKP, sedangkan dalam perkara lain penentuan kerugian negara dapat bertumpu pada BPK, Inspektorat, atau lembaga pemeriksa lainnya.
"Menurut kami keadaan demikian menimbulkan standar ganda dalam pembuktian unsur kerugian negara, padahal setiap warga negara berhak memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum," tutur Rinto.
Akibat status pemohon sebagai tersangka dan selanjutnya terdakwa yang bertumpu pada hasil audit BPKP yang tidak memiliki mandat konstitusional, Rinto menyebut Leonardi pada masa pensiun dan usia lanjutnya kehilangan kapasitas dan kepercayaan diri untuk terus berperan aktif dalam kegiatan sosial kemasyarakatan tersebut.
Pemohon dalam petitumnya memohon kepada MK agar menyatakan penjelasan Pasal 603 KUHP sepanjang frasa, "...lembaga negara audit keuangan..." bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, "Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia”.
Diketahui, Leonardi divonis 2,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit orbit 123 derajat bujur timur (BT) di Kemhan. Leonardi juga dihukum membayar denda Rp500 juta subsider 140 hari penjara. Vonis ini lebih ringan ketimbang tuntutan Oditur, yakni delapan tahun penjara.