Menteri BUMN dan Tenaga Kerja Pastikan Komitmen pada Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas

| 22 Jul 2020 12:36
Menteri BUMN dan Tenaga Kerja Pastikan Komitmen pada Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas
Ilustrasi (Pixabay)

ERA.idMenteri BUMN Erick Thohir dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah bersepakat untuk menempatkan difabel pada perusahaan BUMN. Kesepakatan itu dituangkan dalam Nota Kesepahaman Bersama (MoU) mengenai pelatihan kerja dan penempatan tenaga kerja penyandang disabilitas pada perusahaan BUMN.

"Komitmen bapak Presiden Joko Widodo, saya rasa untuk masyarakat yang memerlukan kebutuhan khusus ini tentunya merupakan komitmen yang riil," ujar Erick Thohir di Jakarta dikutip dari Antaranews, Rabu (22/7/2020).

Kedua kementerian tersebut ingin menunjukkan keberpihakannya pada para tenaga kerja penyandang disabilitas. Sebab difabel juga harus diberikan kesempatan yang sama.

"Saya rasa komitmen tersebut sudah berjalan di BUMN di mana pada tahun ini kita sudah merekrut 178 (pekerja disabilitas) dan ini bagian dari komitmen dua persen," katanya.

Dalam kesempatan sama, Menaker Ida Fauziyah berharap BUMN sebagai salah satu penggerak roda perekonomian nasional, eksistensinya dibutuhkan untuk menyejahterakan rakyat.

Baca juga: Nasib Kaum Difabel yang Sering Terlupakan Saat Pandemi COVID-19

"Kenapa kami mendorong MoU ini dilaksanakan pada hari ini, karena dalam kondisi yang normal saja teman-teman disabilitas mengalami banyak kesulitan apalagi dalam kondisi yang sulit seperti ini," ujar Ida Fauziyah.

Acara penandatanganan tersebut dihadiri oleh Staf Khusus Presiden Angkie Yudistia dan Diaz Hendropriyono, pengurus Forum Human Capital Indonesia serta sejumlah pejabat tinggi terkait dari Kementerian BUMN dan Kementerian Tenaga Kerja. Acara tersebut juga disaksikan oleh 105 BUMN secara daring. 

Sesuai data Badan Pusat Statistik (BPS) per Februari 2019 tercatat jumlah penduduk usia kerja penyandang disabilitas mencapai 20,98 juta orang dan angkatan kerja penyandang disabilitas sebanyak 10,19 juta orang. Sedangkan jumlah penyandang disabilitas yang bekerja sebanyak 9,91 juta orang dan pengangguran terbuka penyandang disabilitas sebesar 289.407 orang.

Sesuai amanat dalam UU Nomor 8 Tahun 2016, khususnya terkait Pasal 53 ayat (1) menyebutkan bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah wajib mempekerjakan paling sedikit 2 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.

Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2016 tersebut, pemerintah menjamin pemenuhan dan kesamaan hak bagi para penyandang disabilitas untuk mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan minat, bakat dan kemampuan atau keterampilannya.

Rekomendasi