Penjelasan Kemhan Soal APBN Masuk "Kantong" Pribadi

| 22 Jul 2020 17:15
Penjelasan Kemhan Soal APBN Masuk
Dok. Kemhan

ERA.id - Badan Pemerikasa Keuangan (BPK) mengungkapkan adanya aliran dana APBN yang pengelolaannya masuk 'kantong' pribadi di lima kementerian, salah satunya Kementerian Pertahanan (Kemhan). Temuan tersebut tercantum dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2019.

Dana APBN yang masuk ke rekening pribadi di Kemenhan sebesar Rp48.129.446.085 tanpa laporan atau izin dari Kementeri Keuangan.

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Menteri Pertahanan Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Antar Lembaga Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, temuan BPK sebenarnya masuk dalam kategori kegiatan dari beberapa atase Kementerian Pertahanan. 

"Temuan tersebut terkait dengan kegiatan atase-atase pertahanan di seluruh dunia dalam pelaksanaan tugasnya di luar negeri dimana membutuhkan pengiriman dana kegiatan yang segera dan cepat," ujar Dahnil lewat keterangan tertulisnya, Rabu (22/7/2020).

Dahnil menyebut, saat mengampu tugas di luar negeri, para atase ini sering kali membutuhkan dana yang segera dan cepat, sehingga dilakukan pengiriman secara langsung ke rekening pribadi.

Dia juga menjelaskan, proses izin pembukaan rekening sebenarnya sudah disampaikan kepada Kementerian Keuangan. Kegiatan-kegiatan itu pun banyak terjadi pada 2019 lalu. 

"Semua sudah dijelaskan lengkap kepada auditor BPK karena sudah terang dan jelas tersebutlah, makanya 2019 ini Kementerian Pertahanan memperoleh opini WTP," kata Dahnil.

Selain Kemhan, BPK juga ada kementerian dan lembaga lainnya dengan temuan yang sama yaitu Kementerian Agama sebesar Rp20.718.648.337, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebesar Rp 2.933.987.167, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir.

Tags : bpk
Rekomendasi