Pilkada 2020, Presiden Tak Ingin Ada Klaster Baru COVID-19

| 05 Aug 2020 11:11
Pilkada 2020, Presiden Tak Ingin Ada Klaster Baru COVID-19
Jokowi (Dok. Antaranews)

ERA.id - Presiden Joko Widodo kembali mengingatkan agar pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan digelar pada 9 Desember 2020 jangan sampai menjadi klaster baru penyebaran dan penularan COVID-19. Oleh karenanya, penyelenggaraan Pilkada 2020 harus aman dari virus korona.

"Penerapan protokol kesehatan harus betul-betul menjadi sebuah kebiasaan baru dalam tahapan Pilkada, sehingga nantinya tidak menimbulkan klaster baru atau gelombang baru dari COVID-19 yang kontraproduktif," ujar Jokowi saat membuka rapat terbatas pembahasan Pilkada 2020 di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (5/8/2020).

Jokowi juga menekankan agar Pilkada 2020 harus semakin berkualitas dan juga aman COVID-19. Sehingga, kata dia, aspek kesehatan, keselamatan petugas, keselamatan peserta dan pemilih harus jadi prioritas. Meskipun digelar di tengah pandemi COVID-19 kualitas demokrasi Pilkada 2020 juga harus berjalan.

"Kita harapkan tetap berjalan dengan demokratis, luber jurdil, tapi yang paling penting adalah tetap aman COVID-19," kata Jokowi.

Berkaca dari negara lain yang juga menyelenggarakan pemilu lokal maupun pemilu nasional saat pandemi COVID-19 seperti di Singapura, Jerman, Prancis, Korea Selatan, Presiden Jokowi menyatakan hal yang terpenting adalah agar dapat meyakinkan pemilih bahwa KPU dan pemerintah sangat memperhatikan kesehatan dan keselamatan masyarakat. Ia berharap agar penyelenggara maupun peserta pilkada dapat membuat inovasi dalam berbagai tahapan pilkada untuk beradaptasi terhadap pandemik.

"Sehingga dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat akan memberikan rasa aman yang kita harapkan tingkat partisipasi pemilih tetap pada kondisi yang baik," kata Jokowi.

Rapat paripurna DPR telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota pada 14 Juli 2020.

Perppu tersebut dikeluarkan untuk menunda pelaksanaan pilkada serentak di 270 daerah yang semula direncanakan 23 September menjadi 9 Desember. Hal itu disebabkan adanya ancaman bencana nonalam pandemik COVID-19.

Rekomendasi