Atas Nama Konstitusi dan Demokrasi, Pilkada Serentak Tetap Lanjut di Tengah Pandemi

| 21 Sep 2020 13:12
Atas Nama Konstitusi dan Demokrasi, Pilkada Serentak Tetap Lanjut di Tengah Pandemi
Ilustrasi (KPU)

ERA.id - Pemerintah tetap ngotot Pilkada Serentak 2020 tetap berlangsung sesuai jadwal yakni pada Desember 2020. Ditengah desakan untuk menunda Pilkada karena pandemi COVID-19 yang belum berakhir, Juru Bicara Presiden RI, Fadjroel Rachman pesta rakyat di level daerah itu tetap digelar pada tanggal 9 Desember 2020. 

Atas nama konstitusi dan demokrasi, Pilkada harus tetap dilaksanakan bagaimanapu situasi dan kondisinya.

Ia menegaskan Pilkada tidak bisa ditunda apalagi menunggu kapan berakhirnya pandemi COVID-19. Karenanya, Pilkada harus harus dengan protokol kesehatan yang ketat.

"Presiden Joko Widodo menegaskan penyelenggaraan Pilkada tidak bisa menunggu pandemi berakhir, karena tidak satu negara tahu kapan pandemi COVID-19 akan berakhir. Karenanya, penyelenggaraan Pilkada harus dengan protokol kesehatan ketat agar aman dan tetap demokratis," ujar Fadjroel melalui keterangan tertulis, Senin (21/9/2020).

Menurut Fadjroel, Pilkada di tengah pandemi COVID-19 tidak mustahil dilakukan. Dia lantas mencontohkan beberapa negara lain yang juga menggelar pesta demokrasi walaupun wabah virus korona masih melanda.

"Pilkada di masa pandemi bukan mustahil. Negara-negara lain seperti Singapura, Jerman, Perancis, dan Korea Selatan juga menggelar Pemilihan Umum di masa pandemi. Tentu dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat," paparnya.

Karenanya, pemerintah mengajak semua pihak untuk bergotong royong mencegah potensi klaster baru penularan COVID-19 pada setiap tahapan Pilkada. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6/2020, pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 harus menerapkan protokol kesehatan tanpa mengenal warna zonasi wilayah.

Semua kementerian dan lembaga terkait, juga sudah mempersiapkan segala upaya untuk menghadapi pilkada dengan kepatuhan pada protokol kesehatan dan penegakan hukum.

"Sekaligus menunjukkan kepada dunia internasional bahwa Indonesia adalah negara demokrasi konstitusional serta menjaga keberlanjutan sistem pemerintahan demokratis sesuai dengan ideologi Pancasila dan konstitusi UUD 1945," ucapnya. 

Sebelumnya, PP meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan DPR untuk meninjau kembali pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di masa pandemi COVID-19. Alasanya, keselamatan dan kesehatan masyarakat harus diutamakan daripada kegiatan politik.

Rekomendasi