Pegawai Bergaji di Bawah Rp 5 Juta Dapat Bantuan Rp600.000 Per Bulan

| 06 Aug 2020 10:51
Pegawai Bergaji di Bawah Rp 5 Juta Dapat Bantuan Rp600.000 Per Bulan
Ilustrasi (Kemensos)

ERA.id - Pemerintah akan memberikan stimulus lanjutan demi mendorong konsumsi rumah tangga. Salah satunya untuk para karyawan dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan.

Ketua Pelaksana Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Erick Thohir mengatakan program stimulus ini sedang difinalisasi agar bisa dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan di bulan September 2020 ini.

"Fokus bantuan pemerintah kali ini adalah 13,8 juta pekerja non PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan," ujar Erick melalui keterangan tertulis, Kamis (6/8).

Menteri BUMN ini mengatakan bantuan gaji tambahan kepada pekerja dengan pendapatan di bawah Rp5 juta akan diberikan dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT). Nantinya, mereka akan menerima bantuan sebesar Rp600.000 per bulan yang diberikan selama empat bulan.

"(Bantuan) akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan," kata Erick.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan, para pekerja yang gajinya di bawah Rp5 juta per bulan akan mendapatkan bantuan gaji dari pemerintah.

Anggaran yang disiapkan pemerintah itu sebesar Rp 31,2 triliun. Sri Mulyani juga masih enggan menyebutkan mulai kapan bantuan gaji tersebut diberikan kepada para pekerja.

"Ini diperkirakan akan memakan anggaran Rp 31,2 triliun," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers KSSK secara virtual, Rabu (5/8/2020).

Hal tersebut dilakukan pemerintah lantaran realisasi penyerapan program pemulihan ekonomi nasional yang sebesar Rp695,5 triliun juga belum maksimal.

Rekomendasi