ERA.id - Pemerintah menjanjikan akan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pekerja atau buruh yang terdampak pandemi COVID-19, khususnya selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan, pemerintah harus mempercepat pencairan BSU. Menurutnya, BSU harus sudah cair pada pekan ini.
"Masa PPKM ini sudah masuk sebulan, artinya subsidi untuk upah bulanan (BSU) pekerja terdampak seharusnya sudah cair," ujar Puan kepada wartawan, Kamis (5/8/2021).
Puan mengaku memahami proses admnistrasi dan validasi data calon penerima yang memerlukan waktu. Namun, sebaiknya melebihi tenggat sebulan setelah PPKM diberlakukan. Apalagi molor dari waktu yang sudah dijanjikan.
"Bantuan tersebut harus sudah masuk ke rekening pekerja dalam pekan ini. Tidak boleh molor sampai pekan depan, karena ini berkaitan dengan 'dapur' para pekerja," tegas Puan.
Selain soal waktu pencairan, Puan juga meminta pemerintah mendengarkan suara-suara pekerja yang merasa belum terakomodir dengan program BSU ini.
"BSU ini harus memenuhi azas keadilan bagi semua pekerja terdampak yang sudah memenuhi kriteria," kata perempuan pertama yang menjabat Ketua DPR ini.
Selain BSU, Puan juga meminta pemerintah segera menjalankan kembali program Kartu Prakerja di bawah kooridinasi Kemenko Perekonomian ini.
Menurut Puan, Kartu Prakerja gelombang berikutnya harus segera berjalan untuk menyasar para pencari kerja ataupun pekerja yang kena PHK selama masa PPKM darurat dan PPKM Level 3-4.
“Apapun proses administrasi untuk realisasi program ini harus mempertimbangkan desakan kebutuhan masyarakat yang tidak bisa tunda,” kata Puan.
Untuk diketahui, BSU akan diberikan pemerintah kepada para pekerja yang bergaji maksimal Rp 3,5 juta/bulan, terdaftar di BP Jamsostek dan bekerja di wilayah PPKM Level 3-4. Besaran bantuan adalah Rp 1 juta per pekerja untuk dua bulan, yakni Juli dan Agustus 2021.
Sementara, peserta Kartu Prakerja akan mendapatkan bantuan uang sebesar Rp 3,55 juta. Dengan rincian, insentif pelatihan senilai Rp1 juta, uang tunai sebesar R2,4 juta yang diberikan sebesar Rp 600 ribu dalam empat bulan sebagai insentif pasca pelatihan, serta insentif survei Rp150 ribu untuk tiga kali survei.