Anggaran Subsidi Gaji Rp129 Miliar Tak Bertuan, ke Mana Uangnya?

| 27 Aug 2020 13:14
Anggaran Subsidi Gaji Rp129 Miliar Tak Bertuan, ke Mana Uangnya?
Menaker Ida Fauziyah (Dok. Kemnaker)

ERA.id -  Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp 37,8 triliun untuk program subsidi gaji bagi pekerja yang bergaji di bawah Rp 600 ribu per bulan untuk 4 bulan (Rp 2,4 juta).

Dari data yang ditampilkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam rapat dengan Komisi IX DPR, anggaran detil yang disiapkan yakni sebesar Rp 37.870.345.011.000 yang menyasar 15.725.232 pekerja.

Namun, data ini dikritisi oleh anggota Komisi IX DPR RI. Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Netty Prasetiyani mempertanyakan adanya selisih anggaran bantuan sosial bagi pegawai dengan upah di bawah Rp5 juta.

"Saya hitung ternyata disitu ada selisih. kalau kemudian Rp600 ribu dikali empat bulan, Rp2.400.000 dikali target 15 juta lebih, itu mencapai Rp37.740.556.800.000. Jadi saya hitung tadi ada selisih Rp129.788.211.000 yang tidak bertuan atau tidak dijelaskan dalam persentasi ini,” kata Netty dalam rapat Komisi IX DPR RI dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJamsostek di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu (26/8).

Ia menegaskan, angka dalam anggaran bantuan sosial ini merupakan instrumen ideologis untuk menyelesaikan permasalahan di tengah pandemi Covid-19 saat ini. Bahkan, anggaran ini diharapkan mampu menghadirkan kesejahteraan masyarakat.

“Jadi kalau kemudian ada angka yang muncul sebanyak Rp129 miliar tidak berjudul, tidak bertuan dan tidak disebutkan, ini mau diapakan? Ini menurut saya catatan,” ujarnya.

Selanjutnya, Netty mempertanyakan proses validasi rekening 15 juta pekerja yang menjadi target penyaluran bansos ini. Pasalnya, berdasarkan pengalaman penyaluran bansos sebelumnya yang menerapkan skema validasi berlapis, masih memiliki permasalahan.

“Kalau kemudian targetnya 15 juta ini sudah tinggal berapa bulan? bagaimana proses validasi yang akan dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan? Ini jangan-jangan ada data fiktif begitu. Atau kemudian juga ada rekening yang bisa digunakan untuk menampung,” ucapnya.

Namun, Menaker Ida Fauziyah tidak menyanggah adanya selisih dana tersebut. Ia mengungkapkan bahwa itu merupakan biaya transfer antar bank, biaya administrasi yang harus dikenakan untuk biaya transfer jika rekening penerima tidak memiliki bank Himbara atau bank-bank BUMN. Bila mengacu pada alokasi biaya transfer antar bank Rp 129 miliar, maka biaya per transfer per orang sekitar Rp 8.200.

"Kami enggak mensyaratkan rekening penerima bank itu Himbara, silakan aja (bank lain). Kalau kita persyaratkan dari bank Himbara bisa lebih lama lagi, (karena) buka akun baru. Jika bank tidak sama, maka ada biaya transfer. Ini kan menghitung sejumlah calon penerima," kata Ida.

Bagaimana jika nantinya calon penerima ternyata lebih banyak yang memiliki bank-bank Himbara?

"Uang dikembalikan ke kas negara. Uang itu nggak bisa diapa-apakan oleh kami di Kemenaker. Uang itu ditransfer dari bank penyalur ke rekening penerima," jelasnya.

Tags : subsidi gaji
Rekomendasi