ERA.id - Jika pelat RI 1 sudah jamak diketahui bahwa kendaraan itu dipakai presiden, maka masih banyak kode pelat mobil pejabat terutama huruf belakang RF* di nomor polisi mereka, yang belum bisa kita identifikasi lebih jauh.
Pelat RF adalah pelat rahasia yang dikhususkan untuk kendaraan dinas pejabat-pejabat dinas berwenang dan penggunaanya bukan untuk warga sipil.
Semisal, Anda melihat kendaraan B***RFS dan sebagainya yang memiliki huruf akhir pada pelat yang berawalan RF*. Pemilik kendaraan tersebut hampir pasti milik pejabat. Hampir pasti, karena pelat memungkinkan juga untuk dipalsukan.
Mendapatkan pelat RF tidaklah mudah. Mendapatkanya harus mendapat surat rekomendasi dari badan-badan yang menaungi dan kemudian dikirimkan ke Samsat. Di Samsat nanti, pelat rahasia kendaraan akan dibuat. Apa saja kodenya?
- BS: Bantuan Sekretariat Negara (Digunakan untuk kendaraan pejabat sipil).
- BP: Bantuan Polisi (Digunakan untuk kendaraan pejabat/petugas kepolisian).
- BD: Bantuan Darat (Digunakan untuk kendaraan petinggi/keperluan angkatan darat).
- BL: Bantuan Laut (Digunakan untuk kendaraan petinggi/keperluan angkatan laut).
- BU: Bantuan Udara (Digunakan untuk kendaraan petinggi, atau keperluan angkatan udara).
- BH: (Digunakan untuk kendaraan petinggi atau keperluan departemen Hankam)
Itu kode yang lama. Kini berganti menjadi kode RF, dari 2 digit huruf seperti di atas, kini menjadi 3 digit huruf, kodenya yakni:
- RFS: Reformasi Sekretariat Negara (untuk kendaraan pejabat sipil). Kode RFS ini diperuntukkan bagi pejabat esolon 1 atau setingkat Dirjen di kementerian.
- RFO, RFH, dan RFQ diperuntukkan bagi pejabat eselon 2 atau setingkat direktur di kementerian.
- RFP: Reformasi Polisi (untuk kendaraan pejabat/petugas kepolisian).
- RFD: Reformasi Darat (untuk kendaraan petinggi / keperluan angkatan darat).
- RFL: Reformasi Laut (untuk kendaraan petinggi/keperluan angkatan laut).
- RFH: Reformasi Hukum (untuk kendaraan petinggi, atau keperluan departemen Hankam).
- RFU: Reformasi Udara (untuk kendaraan petinggi, atau keperluan angkatan udara).
Itu baru sebagian. Masih banyak lagi pelar RF* yang kerap kita temui mengaspal di jalanan. Pelat RF* sendiri hanya aktif satu tahun saja dan diawali dengan angka 1 atau 2 serta terdapat 4 digit. Bila ada pelat RF* yang awalannya bukan angka 1 atau 2 dan hanya memiliki 3 atau 2 digit serta masa aktif pelatnya selama 5 tahun, berarti itu pelat nomor pribadi atau warga biasa yg dipesan secara khusus.
Nah, untuk memiliki pelat nomor khusus tersebut diperlukan biaya yang tidak sedikit. Contoh dan harga pembuatan pelat RF* milik warga biasa :
RFS empat angka kepala 1 seharga 20 jutaan, contohnya seperti B 1*** RFS; RFS empat angka kepala 2 seharga 10 jutaan, contohnya B 2*** RFS; RFS tiga angka kepala bebas, seharga 3 jutaan, contohnya B *** RFS.
Pelat RFS juga dipakai oleh Presiden RI dan Ibu Negara saat sedang tidak bertugas.
Sekadar diketahui, mengenali pelat pejabat seperti ini sangatlah penting, mana tahu ada kejadian luar biasa di jalanan yang akan menimpamu dan subjeknya adalah pengendara yang memakai kode di atas, kamu dengan mudah melacak pelatnya dan mengidentifikasi siapa pemilik nopol tersebut di Samsat.