ERA.id - Nomor pelat kendaraan tidak hanya berfungsi sebagai identitas kendaraan, tetapi juga menunjukkan status dan instansi pemiliknya. Di Indonesia, terdapat beberapa jenis pelat khusus, berikut ini daftar nomor pelat khusus tni, polri, kementerian/lembaga.
Memahami arti dibalik kode-kode pelat khusus ini dapat membantu kita dalam memahami struktur dan hierarki di dalam instansi terkait. Artikel ini akan membahas daftar dan arti kode pelat khusus tersebut.
Daftar Nomor Pelat Khusus TNI, Polri, Kementerian/Lembaga
-
TNI
Pelat nomor kendaraan bukan sekadar identitas, tapi juga penanda status dan instansi pemiliknya. Di Indonesia, terdapat pelat khusus dengan kode unik yang digunakan oleh TNI, berikut ini beberapa di antaranya:
- RFD: Kendaraan pejabat TNI Angkatan Darat (AD). Contohnya, 00 untuk Markas Besar TNI AD, 02 untuk Komando Pasukan Khusus.
- RFL: Kendaraan pejabat TNI Angkatan Laut (AL). Ciri khasnya, merah di bagian instansi dan biru muda di bagian nomor kode.
- RFU: Kendaraan pejabat TNI Angkatan Udara (AU). Ciri khasnya, merah di bagian instansi dan biru tua di bagian nomor kode.
Selain itu, intelijen TNI dan Polri memiliki TNKB rahasia untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan operasi.
-
Polri dan Kementerian/Lembaga
Sementara itu, untuk kendaraan Polri dan Kementerian atau Lembaga ada dua jenis, yaitu:
- ZZP: Kendaraan dinas Polri
- ZZH dan ZZS: Kendaraan dinas Kementerian atau Kendaraan dinas Lembaga
Perubahan ini dilakukan untuk mempermudah identifikasi dan standarisasi pelat nomor kendaraan dinas. Meskipun itu terdapat beberapa poin penting mengenai kode baru pelat nomor kendaraan dinas:
- Angka setelah kode menunjukkan klasifikasi dan eselon pengguna kendaraan.
- Warna dasar pelat nomor tetap hitam dengan tulisan putih.
- Logo Polri, Kementerian, atau Lembaga tertera di bagian kiri atas pelat nomor.
Bagaimana cara mendapatkan nomor pelat khusus?
Proses pengurusan pelat nomor estetis memang memiliki beberapa langkah yang perlu diikuti dengan cermat. Dilansir dari berbagai sumber berikut panduan lengkapnya:
1. Persiapan Dokumen
Sebagai pemilik kendaraan, Anda perlu mengumpulkan beberapa dokumen penting, seperti:
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
- Bukti pembelian kendaraan
- Dokumen tambahan (jika ada)
2. Kunjungan ke Kantor SAMSAT/Loket NRKB
Setelah dokumen siap, Anda perlu mengunjungi kantor SAMSAT atau loket khusus yang menangani Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB). Pastikan Anda hadir secara langsung karena proses ini tidak bisa diwakilkan.
3. Pengisian Formulir NRKB
Isilah formulir permohonan NRKB dengan cermat dan teliti. Pastikan Anda memilih formulir NRKB (khusus) dan bukan formulir TNKB (umum) yang digunakan untuk pelat nomor konvensional.
4. Pemilihan dan Penyerahan Formulir
Pilihlah pelat nomor yang Anda inginkan dan serahkan formulir yang telah diisi kepada petugas loket. Petugas akan mengecek ketersediaan nomor yang diajukan. Jika nomor tersebut sudah terpakai, Anda perlu menyiapkan pilihan alternatif.
5. Pembayaran dan Proses Pemesanan
Setelah melakukan pembayaran, petugas akan memproses pelat nomor yang Anda ajukan. Anda akan menerima sertifikat sebagai bukti kepemilikan pelat nomor estetis yang sah selama beberapa tahun ke depan.
Selain daftar nomor pelat khusus tni, polri, kementerian/lembaga , ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Ingin tahu informasi menarik lainnya? Jangan ketinggalan, pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…