Pelat Nomor Kendaraan RFS, RFP, RFD, dan RFU, Bukan Pelat Sembarangan, Ini Penjelasannya

| 01 Mar 2021 16:04
Pelat Nomor Kendaraan RFS, RFP, RFD, dan RFU, Bukan Pelat Sembarangan, Ini Penjelasannya
Pelat kendaraan pejabat

ERA.id - Mobil pejabat memang beda dengan mobil masyarakat biasa. Pada mobil pejabat, ada kode khas di belakangnya seperti RFS, RFP, RFU. Apa sih kepanjangan dari singkatan itu? Untuk diketahui, pelat RF adalah pelat rahasia yang dikhususkan untuk kendaraan dinas pejabat-pejabat dinas berwenang dan penggunaanya bukan untuk warga sipil.

Contohnya pelatnya seperti ini, B***RFS dan sebagainya yang memiliki huruf akhir pada pelat yang berawalan RF*. Jika melihat pelat itu, kendaraan tersebut hampir pasti milik pejabat karena pelat RFS, RFP, dan RFU memungkinkan juga untuk dipalsukan, bukan?

Mendapatkan pelat RF mesti mendapat surat rekomendasi dari badan-badan yang menaungi dan kemudian dikirimkan ke Samsat. Di Samsat, pelat rahasia seperti RFS, RFP, dan RFU, atau RF-RF yang lain, akan dibuat. Pertanyaannya, apa sih arti atau kepanjangan pelat RFS, RFP, dan RFU itu?

RFS: Reformasi Sekretariat Negara (untuk kendaraan pejabat sipil). Kode RFS ini diperuntukkan bagi pejabat eselon 1 atau setingkat Dirjen di kementerian. RFO, RFH, dan RFQ diperuntukkan bagi pejabat eselon 2 atau setingkat direktur di kementerian.

RFP: Reformasi Polisi (untuk kendaraan pejabat/petugas kepolisian).

RFD: Reformasi Darat (untuk kendaraan petinggi / keperluan angkatan darat).

RFL: Reformasi Laut (untuk kendaraan petinggi/keperluan angkatan laut).

RFH: Reformasi Hukum (untuk kendaraan petinggi, atau keperluan departemen Hankam).

RFU: Reformasi Udara (untuk kendaraan petinggi, atau keperluan angkatan udara).

Itu baru sebagian. Masih banyak lagi pelar RF* yang kerap kita temui mengaspal di jalanan. Pelat RF* sendiri hanya aktif satu tahun saja dan diawali dengan angka 1 atau 2 serta terdapat 4 digit.

Bila ada pelat RF* yang awalannya bukan angka 1 atau 2 dan hanya memiliki 3 atau 2 digit serta masa aktif pelatnya selama 5 tahun, berarti itu pelat nomor pribadi atau warga biasa yg dipesan secara khusus.

Biaya pelat

Nah, untuk memiliki pelat khusus tersebut seperti RFS, RFP, dan RFU, diperlukan biaya yang tidak sedikit. Contoh dan harga pembuatan pelat RF* milik warga biasa :

RFS empat angka kepala 1 seharga 20 jutaan, contohnya seperti B 1*** RFS; RFS empat angka kepala 2 seharga 10 jutaan, contohnya B 2*** RFS; RFS tiga angka kepala bebas, seharga 3 jutaan, contohnya B *** RFS. Pelat RFS juga dipakai oleh Presiden RI dan Ibu Negara saat sedang tidak bertugas.

Sekadar diketahui, mengenali pelat pejabat seperti ini sangatlah penting, mana tahu ada kejadian luar biasa di jalanan yang akan menimpamu dan subjeknya adalah pengendara yang memakai kode di atas, kamu dengan mudah melacak pelatnya dan mengidentifikasi siapa pemilik nopol tersebut di Samsat.

Rekomendasi