Ini Syarat Pernikahan Selama Pandemi COVID-19, Harus Pakai Masker

| 01 Sep 2020 18:21
Ini Syarat Pernikahan Selama Pandemi COVID-19, Harus Pakai Masker
Ilustrasi (Antara)

ERA.id - Kantor Urusan Agama (KUA) di Aceh menolak melayani calon pengantin yang tidak memakai masker ketika hendak melangsungkan pernikahan atau mengurus berkas pernikahan, seiring penambahan kasus COVID-19 di daerah Tanah Rencong.

Kepala KUA Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya, Khairul Huda, Selasa, mengatakan pihaknya tidak segan menyuruh calon pengantin pulang untuk mengambil masker dulu, sebelum melangsungkan akad atau mengurus berkas nikah.

"Kalau persoalan pernikahan tetap kita jalankan, hanya saja jika pasangan itu tidak menggunakan masker, KUA tidak bakal kita layani," kata Khairul.

Ia menjelaskan pihaknya pernah menolak atau enggan memproses pelaksanaan pernikahan calon pengantin karena tidak memakai masker, selama pandemi COVID-19 merebak di Aceh.

Kebijakan tegas itu diambil KUA dalam upaya menghindari penularan virus sehingga tidak terbentuk klaster baru penyebaran virus yang menyerang paru-paru manusia di provinsi paling barat Indonesia itu.

"Pernah ada kejadian kita menyuruh calon pengantin pulang untuk mengambil masker, bukan tidak kita nikahkan, tidak kami tunda juga pernikahannya, tapi kami suruh mereka pulang dulu untuk ambil masker, dan setelah itu balik lagi," ujarnya.

Ikuti protokol kesehatan, sebab persoalan virus tidak ada yang mengetahui. Jika menganggap COVID-19 tidak ada, tetapi korban meninggal dunia terus berjatuhan. Perlu ketegasan karena kita ingin kesadaran masyarakat menggunakan masker harus tinggi. Jadikan masker itu bagian dari pada pakaian, kata Khairul.

Selama ini, kata Khairul, pihaknya kewalahan ketika pelaksanaan akad nikah berlangsung di masjid. Mereka kesulitan mengawasi masyarakat yang tidak sedikit enggan pakai masker, sehingga meminta warga untuk benar-benar menggunakan masker.

"Kalau acara pernikahan di masjid masyarakat kita sedikit sulit untuk menggunakan masker. Kalau warga yang mengerti mereka pulang ambil masker, tapi kalau yang tidak itu susah. Tidak mungkin kita betengkar sama warga," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Urusan Agama Islam (Urais) Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh Marzuki Ansari mengatakan ketegasan itu memang telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor: P-006/DJ.III Hk.00.7/06/2020 tentang Pelayanan Nikah Menuju Masyarakat Produktif Aman COVID.

Kata dia, surat edaran tersebut telah diteruskan ke Kemenag kabupaten/kota agar dalam penerapannya setiap calon pengantin yang tidak memenuhi protokol kesehatan COVID-19, maka penghulu wajib menolak pelayanan nikah.

"Itu memang ada surat edaran menteri, artinya setiap kegiatan dalam rangka new normal ini harus ikuti protokol kesehatan. Iya betul, yang tidak pakai masker tidak dilayani,"ucapnya seperti dikutip dari Antara.

Kendati demikian, kata Marzuki, ada beberapa KUA yang mulai menerapkan tindakan tegas seperti yang dilakukan KUA Blangpidie, tetapi ada juga KUA yang belum menerapkannya. Namun, pihaknya terus melakukan sosialisasi dan pengawasan.

Tags : pernikahan
Rekomendasi