Jokowi Bentuk Tim Nasional Percepatan Vaksin COVID-19

| 08 Sep 2020 07:40
Jokowi Bentuk Tim Nasional Percepatan Vaksin COVID-19
Ilustrasi vaksin COVID-19 (Dok. Antara)

ERA.id - Presiden Jokowi membentuk Tim Nasional Percepatan Pengembangan Vaksin COVID-19. Pembentukan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Tim Nasional Percepatan Pengembangan Vaksin COVID-19. Tim ini akan bertugas sejak Keppres ditetapkan hingga 31 Desember 2021.

"Tim Pengembangan Vaksin COVID-19 berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden," bunyi Pasal 2 dikutip dari Keppres tersebut dikutip Selasa (8/9/2020).

Dalam Pasal 3 disebutkan sejumlah tujuan dari pengembangan vaksin COVID-19. Diantaranya melakukan percepatan pengembangan vaksin COVID19 di Indonesia,  mewujudkan ketahanan nasional dan kemandirian bangsa dalam pengembangan vaksin COVID-l9. 

Lalu juga meningkatkan sinergi penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta invensi dan inovasi, produksi, distribusi, dan penggunaan dan/atau pemanfaatan vaksin COVID-19 antara pemerintah dengan kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi serta sumber daya ilmu pengetahuan dan teknologi dalam pengembangan vaksin COVID-l9.

"Melakukan penyiapan, pendayagunaan dan peningkatan kapasitas, serta kemampuan nasional dalam pengembangan vaksin COVID-19," bunyi Pasal 3.

Adapun Tim Pengembangan Vaksin COVID- 19 akan terdiri atas pengarah, penanggungjawab, dan pelaksana harian.  Kemudian, pada Pasal 8 disebutkan susunan Pengarah Tim Pengembangan Vaksin COVID-19. Diantaranya diketuai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Anggotanya Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. 

Adapun Susunan Penanggung Jawab Tim Pengembangan Vaksin COVID-l9 diketuai Menteri Riset dan Teknologi/ Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional. Wakil Ketuanya Menteri Kesehatan dan Menteri Badan Usaha Milik Negara.

Selanjutnya, susunan pelaksana harian Tim Pengembangan Vaksin COVID-19 terdiri Kemristek, Kemenkes, Kementerian BUMN, Kemenperin, Kemendag, Kemdikbud, BPOM, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, perguruan tinggi, dan badan usaha.

Rekomendasi