Larangan WNI Masuk Malaysia dan Amerika, Pemerintah Minta Batasi Mobilitas

| 09 Sep 2020 09:57
Larangan WNI Masuk Malaysia dan Amerika, Pemerintah Minta Batasi Mobilitas
Ilustrasi pemeriksaan WNI saat masuki Malaysia (Dok. Antara)

ERA.id - Sejumlah negara menutup pintu bagi kunjungan warga negara Indonesia (WNI) dengan alasan tingginya kasus positif COVID-19 di Indonesia. Diketahui ada 59 negara yang melarang WNI masuk ke negara mereka, di antaranya Malaysia dan Amerika.

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmita mengatakan, saat ini semua negara di dunia belum ada yang benar-banar terbebas dari pandemi virus korona. Karenanya, wajar jika negara ingin melindungi warga negaranya

"Kami perlu menyampaikan bahwa di dunia ini COVID-19 masih pandemi, jadi tidak ada negara yang bebas dari COVID-19. Semua negara pasti berusaha untuk melindungi warganya atau masyarakatnya," ujar Wiku saat memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta dikutip Rabu (9/9/2020).

Wiku mengatakan, pemerintah juga menerapkan kebijakan serupa, yaitu membatasi akses keluar masuk warga negara asing demi mencegah terjadinya impor kasus COVID-19. Disarankan, agar mereka yang hendak melakukan perjalanan harus benar-benar karena urusan yang mendesak.

"Jadi kita hindari bersama untuk tidak melakukan perjalanan antar negara karena berpotensi untuk mengimportasi kasus (COVID-19). Jadi seluruh dunia pasti akan melakukan hal yang sama demikian pula Indonesia," kata Wiku.

Melalui pembatasan mobilitas penduduk antar negara, seperti yang dilakukan oleh beberapa negara lain termasuk Indonesia, maka pemerintah akan lebih mudah mengendalikan kasus positif COVID-19. Pemerintah juga mengimbau agar masyarakat bisa menjaga daerahnya masing-masing dengan membatasi jumlah mobilitasi di dalam negeri maupun luar negeri.

"Lakukan perjalanan yang esensial saja, dan betul-betul melaksanakan protokol kesehatan seperti yang kita gembar gemborkan dalam rangka supaya tidak ada kasus tambahan baru," kata Wiku.

Lebih lanjut, Wiku mengingatkan bahwa saat ini fasilitas kesehatan yang ada di Indonesia maupun di negara lain semuanya serba terbatas. Sehingga, satu-satunya cara adalah melindungi diri sendiri.

"Satu-satunya cara adalah kita harus melindungi diri kita sendiri dan masyarakat sekitarnya, karena itu adalah cara kita melindungi negeri," ucapnya.

Sebelumnya, pemerintah Malaysia telah mengeluarkan kebijakan melarang warga negara Indonesia masuk ke wilayahnya. Peraturan tersebut berlaku mulai Senin, 7 September.

Selain kunjungan warga negara Indonesia, Malaysia juga membatasi kunjungan dari Filipina dan India. Pemerintah setempat menilai kasus positif COVID-19 di tiga negara tersebut meningkat tajam.

Selain Malaysia, negara Amerika Serikat juga melarang WNI berkunjung ke negeri Paman Sam tersebut. Sebabnya, Indonesia kini berada di level 3 dengan risiko COVID-19 tinggi.

Berdasarkan data tersebut, 'Travel Notice' pun muncul. Centers for Disease Control and Prevention (CDC) atau Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika Serikat merekomendasikan para pelancong atau wisatawan asing untuk menghindari semua perjalanan internasional yang tidak penting ke Indonesia.

CDC menyebutkan risiko penularan COVID-19 di Indonesia tergolong tinggi. Pernyataan ini dikeluarkan awal Agustus 2020 lalu. Peringatan perjalanan internasional untuk keperluan tidak mendesak ini diberlakukan bagi seluruh warga AS. Selain itu, CDC mengeluarkan warning level 3, karena risiko COVID-19 Indonesia sangat tinggi, namun layanan medis terbatas. 

Rekomendasi