PSBB DKI Jakarta Perlu Diikuti Daerah Zona Merah Lain

| 10 Sep 2020 10:43
PSBB DKI Jakarta Perlu Diikuti Daerah Zona Merah Lain
Ilustrasi pekerja (Dok. Antara)

ERA.id - Plh Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengapresiasi keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dia berharap dengan kembali diberlakukannya PSBB dapat mengurangi penyebaran virus COVID-19 secara signifikan. Saleh juga mendorong warga untuk disiplin menaati aturan PSBB.

"Status PSBB ini harus diikuti dengan tindakan tegas. Kedisiplinan warga harus ditingkatkan. Tidak boleh hanya sebagian yang taat, sebagian lain tidak. Partisipasi seluruh masyarakat sangat menentukan keberhasilan penetapan status PSBB total ini," ujar Saleh melalui keterangan tertulis, Kamis (10/9/2020).

Menurut Saleh, langkah pemerintah Provinsi DKI Jakarta ini perlu dipertimbangkan dan diikuti di daerah lain. Terutama di zona merah. Sebab, pemerintah perlu membatasi mobilitas masyarakat agar tidak ada lagi penyebaran virus korona dari satu daerah ke daerah lain.

Apalagi saat ini Indonesia, kata Saleh, sedang dipantau dunia internasional karena ada beberapa negara yang melarang kunjungan dari warga negara Indonesia.

Meski demikian, Saleh mengakui penetapan PSBB memiliki konsekuensi pada kegiatan ekonomi masyarakat. Terutama masyarakat dengan ekonomi menengah ke bawah paling berdampak. Pemerintah provinsi DKI Jakarta perlu memberikan bantuan sosial dengan tepat sasaran.

"Bisa saja, pemerintah DKI kembali memberikan bantuan sosial lagi. Kali ini, harus diberikan bagi mereka yang benar-benar membutuhkan. Bantuannya harus tepat sasaran," ucap Saleh.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberlakukan lagi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyatakan situasi wabah COVID-19 ada dalam kondisi darurat merujuk kepada angka kematian, keterpakaian tempat tidur isolasi, dan keterpakaian ruang ICU.

"Tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta kecuali untuk menarik 'rem darurat' segera mungkin," kata Anies, Rabu (9/9/2020).

Rekomendasi