Beredar Foto Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Sudah Bebas Bersyarat, Faktanya

| 16 Sep 2020 17:02
Beredar Foto Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Sudah Bebas Bersyarat, Faktanya
Hoaks pelaku penusukan Syekh Ali Jaber yang dibebaskan bersyarat. (Foto: turnbackhoax.id)

ERA.id - Sebuah akun Facebook bernama Iwan Yanah Khan membagikan informasi mengejutkan. Dia mengunggah foto yang diklaim sebagai pelaku penusukan Syekh Ali Jaber yang dibebaskan bersyarat.

Dalam postingannya ia membagikan foto seorang laki-laki diduga pelaku penusukan bernama Alpi Andria (24) tengah bersimpuh di kaki seorang pria paruh baya. Kembudian dalam foto tersebut memuat sebuat tulisan, 

"Astagfirulloh pelaku penusukkan Syekh Ali jaber. sdh bebas bersyarat merasa aneh."

Ia juga menambahkan sebuah narasi dalam unggahan tersebut. "TUH… Bapakne ini juga Tokoh PKI Kelas kakap. Sikat dan habisin juga. Ini QISOS." Dilihat dari laman turnbackhoax.id, postingan tersebut ternyata memuat informasi bohong atau hoaks. 

Berdasarkan hasil penelusuran, diketahui bahwa pelaku penusukan Syekh Ali Jaber sudah ditahan di Polresta Bandar Lampung. Dilansir dari tribunnews.com, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menegaskan bahwa informasi itu merupakan kabar bohong alias hoaks.

Berita hoaks pelaku penusukan Syekh Ali Jaber dibebaskan besyarat. (Foto: Istimewa)

Pandra memastikan saat ini tersangka Alfin masih berada di tahanan dan menjalani pemeriksaan penyidik di Mapolresta Bandar Lampung.

"Tolong diluruskan bahwa yang beredar di sosmed itu hoaks," ujar Pandra, Rabu (16/9/2020).

Dilansir dari republika.co.id, Pandra mengatakan, saat ini proses penyidikan tersangka penusukan terhadap Syekh Ali Jaber masih berjalan. Jika penyidikan sudah selesai, pihaknya akan memberi tahu lebih lanjut tersangka tersebut mengalami gangguan jiwa atau tidak.

"Proses penyidikan ini kan tengah berjalan terus sejak penetapan tersangka kemarin, bahkan kemarin sudah dikirim SPDP. Pengiriman SPDP itu tentunya kami mengumpulkan bukti-bukti yang ada untuk kami rampungkan. Kami kirimkan SPDP ke Kejari Bandar Lampung," katanya saat dihubungi Republika di Jakarta, Rabu (16/9).

Berdasarkan hasil penelusuran tersebut, maka konten tersebut masuk ke dalam kategori Misleading Content atau Konten yang Menyesatkan.

Rekomendasi