Mata Pelajaran Sejarah Mau Dihapus dari Kurikulum Sekolah, Faktanya

| 19 Sep 2020 12:20
Mata Pelajaran Sejarah Mau Dihapus dari Kurikulum Sekolah, Faktanya
Ilustrasi ( Gerd Altmann dari Pixabay)

ERA.id - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meluruskan kabar bahwa mata pelajaran sejarah akan dihapus dari kurikulum sekolah. Faktanya, pelajaran sejarah akan tetap diajarkan dan diterapkan dalam kurikulum.

Hal itu dikatakan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan Kemendikbud Totok Suprayitno. Menurut dia, Kemendikbud tetap mengutamakan sejarah sebagai bagian penting dari keragaman dan kemajemukan serta perjalanan hidup bangsa Indonesia, baik pada saat ini maupun yang akan datang.

"Sejarah merupakan komponen penting bagi Indonesia sebagai bangsa yang besar sehingga menjadi bagian kurikulum pendidikan. Nilai-nilai yang dipelajari dalam sejarah merupakan salah satu kunci pengembangan karakter bangsa," ujar Totok seperti dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu (19/9/2020).

Kabar penghapusan mata pelajaran sejarah dari kurikulum berkembang setelah beredarnya file sosialisasi Kemendikbud tentang penyederhanaan kurikulum dan asesmen nasional yang akan diterapkan Maret 2021.

Ilustrasi (PublicDomainPictures dari Pixabay) 

Di dalamnya disebutkan mata pelajaran sejarah Indonesia tidak lagi menjadi mata pelajaran wajib bagi siswa SMA/sederajat kelas 10. Melainkan digabung di mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS).

Terkait hal tersebut, Totok menjelaskan bahwa penyederhanaan kurikulum masih tahapan awal, karena membutuhkan proses dan pembahasan yang panjang.

Kemendikbud, kata Totok, terus mengkaji rencana penyederhanaan kurikulum pendidikan guna meningkatkan kualitas pendidikan nasional. Kajian tersebut terus dilakukan dengan memperhatikan berbagai hasil evaluasi implementasi kurikulum baik yang dilakukan pemerintah maupun masyarakat serta perubahan paradigma keragaman, bukan keseragaman dalam implementasi kurikulum.

"Rencana penyederhanaan kurikulum masih berada dalam tahap kajian akademis," ucapnya.

Totok menambahkan penggodokan penyederhanaan kurikulum dilakukan dengan prinsip kehati-hatian serta akan melibatkan seluruh pemangku kepentingan pendidikan.

"Dalam proses perencanaan dan diskusi ini, tentunya Kemendikbud sangat mengharapkan dan mengapresiasi masukan dari seluruh pemangku kepentingan pendidikan, termasuk organisasi, pakar, dan pengamat pendidikan, yang merupakan bagian penting dalam pengambilan kebijakan pendidikan," pungkas Totok.

Rekomendasi