ERA.id - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengaku telah menyerahkan dokumen sebanyak 200 halaman ke KPK terkait kasus Djoko Tjandra.
"Print out seluruh dokumen terdiri 200 halaman tersebut telah diserahkan kepada KPK dan kami telah melakukan penjelasan kepada KPK disertai tambahan dokumen lain dan analisa yang relevan pada hari Jumat tanggal 18 September 2020," kata Boyamin dalam keterangan tertulis, Senin (21/9/2020).
Dalam keterangannya, Boyamin juga menunjukkan transkip percakapan yang diduga antara jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Anita Kolopaking saat mengurus fatwa untuk membantu pembebasan Djoko Tjandra.
Bahan-bahan tersebut sememestinya dapat digunakan oleh KPK untuk melakukan supervisi dalam gelar perkara bersama-sama Bareskrim dan Kejagung pada hari ini atau dalam minggu ini.
"Kami tetap meminta KPK untuk melakukan Penyelidikan dan Penyidikan baru atas bahan materi 'Bapakku dan Bapakmu' dan 'Kingmaker' dikarenakan telah Terstruktur, Sistemik dan Masif (TSM) atas perkara rencana pembebasan Joko Tjandra," sambungnya.
Lalu siapa sosok 'king maker' di balik kasus Joko Tjandra. Boyamin mengatakan, sosok 'king maker' tersebut membantu Pinangki dan seorang bernama Rahmat menemui Djoko Tjandra membahas pengurusan fatwa Mahkamah Agung. Sosok 'king maker' tersebut berusaha menggagalkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Djoko Tjandra setelah pecah kongsinya Pinangki dan Anita.
"King maker ini mengetahui proses-proses itu, ketika Pinangki pecah kongsi dengan Anita dan hanya mendapatkan rezeki seakan-akan Anita dari Djoko Tjandra," kata Boyamin.