ERA.id - Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo mengaku dicopot dari jabatannya oleh Presiden Joko Widodo karena mewajibkan jajaran TNI untuk menggelar nonton bersama film Pengkhianatan G30S/PKI.
Hal itu diketahui setelah Gatot ditegur oleh salah satu sahabatnya dari PDI Perjuangan yang mengatakan bahwa jabatan Panglima TNI bakal dicopot jika kukuh memutar film garapan sutradara Arifin C. Noer itu.
"Saat saya menjadi Panglima TNI saya melihat itu semuanya maka saya perintahkan jajaran saya untuk menonton G30S/PKI. Pada saat itu saya punya sahabat dari salah satu partai saya sebut saya PDI menyampaikan 'Pak Gatot hentikan itu' kalau tidak pak Gatot akan diganti," ujar Gatot dilihat dari tayangan Youtube pada Rabu (23/9).
Menanggapi hal itu, anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin angkat bicara. Menurut dia, pergantian jabatan Gatot murni karena sudah habis masa jabatannya. Artinya, bukan karena Gatot menginstruksikan jajarannya untuk memutar film G30S/PKI.
"Yang bersangkutan (Gatot Nurmantyo) memang sudah mendekati selesai masa jabatannya dan akan segera memasuki masa pensiun," ungkap Hasanuddin melalui keterangan tertulisnya, Kamis (24/9/2020).
Hasanuddin menjelaskan, Gatot naik menjadi Panglima TNI pada tanggal 8 Juli 2015 dan pergantian Panglima TNI dilakukan pada tanggal 8 Des 2017. Sementara Gatot pensiun pada tanggal 1 April 2018.
Dia mengatakan meskipun masih ada waktu tiga bulan dari pergantian Panglima TNI dan masa pensiun Gatot. Namun, hal itu lumrah saja terjadi. Pergantian jabatan, kata Hasanuddin, tidak perlu menunggu sampai orang bersangkutan pensiun.
"Tidak harus lepas jabatan itu tepat pada masa pensiun, banyak perwira tinggi sebelum pensiun sudah mengakhiri jabatannya," ucapnya.
Hasanuddin yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi I DPR RI periode 2014-2017 menjelaskan, pengangkatan Gatot Nurmantyo sebagai Panglima TNI itu dengan persetujuan DPR dan pemberhentian pun atas persetujuan DPR juga.
Hal ini mengacu pada Pasal 13 UU TNI Nomer 34 Tahun 2004, Ayat (1) TNI dipimpin oleh seorang Panglima.
Kemudian pada Ayat (2) berbunyi : Panglima sebagaimana di maksud pada Ayat 1 diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah persetujuan DPR.
"DPR ketika itu telah menyepakati untuk memberhentikan yang bersangkutan dan mengangkat Panglima TNI yang baru. Seluruh fraksi di DPR semuanya aklamasi setuju memberhentikan Panglima TNI Gatot Nurmantyo," papar Hasanuddin.
Lebih lanjut, politisi PDIP ini menegaskan bahwa pergantian Gatot tidak ada hubungannya dengan perintah kepada jajaran TNI untuk wajib menggelar nonton bersama film Pengkhianatan G30S/PKI.
"Jadi tak ada permasalahan yang harus diramaikan, pergantian Panglima TNI merupakan hak prerogatif presiden dan hal yang biasa. Tak ada hubungannya dengan nobar film G30S/PKI, jadi jangan melebar kemana-mana. Jabatan itu tak ada yang abadi, pada suatu saat ada akhirnya," tegasnya.