Polri Berhasil Kumpulkan Rp1,6 Miliar dari Operasi Yustisi

| 30 Sep 2020 16:19
Polri Berhasil Kumpulkan Rp1,6 Miliar dari Operasi Yustisi
Ilustrasi rapat DPR (Dok. Antara)

ERA.id - Kapolri Jendral Idham Aziz menyebut denda yang dikumpulkan dari operasi yustisi mencapai Rp1,6 miliar dari 25.484 pelanggar. Operasi yustisi merupakan kerja sama pemerintah dengan TNI/Polri untuk menertibkan masyarakat agar patuh pada protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

"Sejak 14 September 2020, seluruh jajaran Polri juga mendukung pelaksanaan operasi yustisi dengan sasaran pelanggaran protokol kesehatan dengan hasil 1.341.027 teguran lisan, 296.898 teguran tertulis, 201.971 kerja sosial di fasilitas umum dan 25.484 denda administrasi senilai Rp1.610.994.000," papar Idham saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Rabu (30/9/2020).

Idham menambahkan, selama operasi yustisi berlangsung, ada ribuan personil Polri yang disebar di tengah masyarakat sesuai dengan kondisi zonasi penularan COVID-19. Dengan rincian, 11.226 personil di zona merah, 31.591 personil di zona oranye, 9.815 personil di zona kuning, dan 3.583 personil di zona hijau.

"Juga tersebar di tujuh titik lokasi berdasarkan pemetaan risiko, terminal, stasiun, bandara, pelabuhan, mall, pusat perbelanjaan, rumah makan, obyek wisata, tempat ibadah dan tempat umum lainnya," kata Idham.

Dia menambahkan pengamanan dan pengawalan protokol kesehatan, selama masa adaptasi kebiasaan baru di seluruh Indonesia, Polri selalu bersinergi dengan TNI, Satpol PP, dan instansi lainnya dalam upaya pendisiplinan protokol kesehatan. Termasuk pada zona wilayah terdampak pandemi yang telah ditetapkan Satgas Penanganan COVID-19.

Selain itu, dia juga memaparkan jajaran Polri melakukan patroli siber sebanyak 23.830.650 kegiatan dan koordinasi dengan Kemenkominfo sebanyak 23.995.330 kegiatan sejak Maret hingga September.

"Dalam hal upaya penegakan hukum sebagai ultimatum remedium yaitu, menegakan hukum hoaks memanfaatkan isu COVID 104 perkara, penegakan hukum penimbunan bahan pangan 36 perkara, dan penimbunan alkes 18 perkara," ungkapnya.

Menurut Idham, hal tersebut dilakukan setelah Komisi III memberikan dukungan kepada pihaknya untuk melakukan pencegahan hoaks yang provokatif dan menegakan hukum bagi pelaku kejahatan siber yang memanfaatkan isu COVID-19 seperti penjarahan, penimbunan bahan pangan, dan APD.

Rekomendasi