ERA.id - Pertanyaan seputar pesangon karyawan kontrak kerap ditanyakan para pekerja Indonesia. Sebenarnya kekhawatiran mereka beralasan. Persaingan ketat di tempat kerja atau adanya insiden tertentu yang membuat mereka terpaksa dikeluarkan dari tempat mereka bekerja bisa jadi salah satu alasan atas pertanyaan tersebut.
Namun, untuk menjawab pertanyaan di atas, ada baiknya mengetahui apa itu pegawai kontrak.
Apa itu karyawan kontrak?
Dilihat dari kacamata hukum, karyawan kontrak adalah karyawan yang berstatus sebagai karyawan non tetap, atau karyawan yang bekerja dalam waktu tertentu yang diikat dengan kesepakatan tertentu.
Kesepakatan bisa dilakukan antara karyawan dengan orang atau perusahaan pemberi kerja. Karyawan kontrak juga kerap disebut sebagai karyawan PKWT atau karyawan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.
Aturan mengenai karyawan PKWT telah dijamin oleh Undang-Undang, salah satunya ada pada Pasal 56 UU Nomor 13 Tahun 2003. Pasal tersebut berbicara tentang ketenagakerjaan.
Dalam UU tersebut dikatakan bahwa perjanjian kerja dibuat untuk waktu yang telah ditentukan atau untuk waktu yang tidak ditentukan. Perjanjian kerja dalam waktu tertentu didasarkan pada jangka waktu dan selesainya pekerjaan yang dikerjakan karyawan.
Meski sudah ada perjanjian mengikat yang berbentuk PKWT, tak jarang pekerja justru menjadi korban pemutusan kontrak secara sepihak. Pemutusan kontrak kerja secara sepihak sebenarnya tidak bisa dibenarkan, karena hal tersebut akan merugikan salah satu pihak. Pemutusan kontrak kerja biasa disebut dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Peraturan Depnaker tentang Pesangon PHK
Selama ini Departemen Ketenagakerjaan telah merujuk segala hal mengenai dunia kerja dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, termasuk dalam hal pemutusan hubungan kerja. Secara keseluruhan, UU Ketenagakerjaan telah diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003. Sedangkan PHK sendiri telah diatur dalam Pasal 150.
“Ketentuan mengenai pemutusan hubungan kerja dalam undang-undang ini meliputi pemutusan hubungan kerja yang terjadi di badan usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara, maupun usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain,” demikian bunyi UU Pasal 150.
Dalam Pasal 151 disebutkan bahwa “Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja”. Jadi, sebisa mungkin pemutusan kerja tidak dilakukan.
Namun, jika pihak pemberi kerja terpaksa melakukan PHK, maka mereka wajib memberikan uang pesangon. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 156 UU Ketenagakerjaan.
“Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima,” demikian bunyi Pasal 156. Sedangkan perhitungannya ada pada bab kami selanjutnya.
Perhitungan Pesangon PHK Karyawan Kontrak
Hak karyawan kontrak dan karyawan tetap tidak berbeda jauh. Perusahaan pemberi kerja tetap harus memberikan THR, uang lembur, cuti, dan tentu saja pesangon PHK. Perusahaan harus memberikan pesangon kepada karyawan yang mereka berhentikan secara sepihak. Lalu, bagaimana perhitungan pesangon PHK karyawan kontrak?
Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan, pihak yang memutus hubungan kerja karyawannya sebelum tenggat waktu berakhir wajib memberi ganti rugi kepada karyawan tersebut. Perusahaan wajib membayarkan gaji karyawan dengan ketentuan gaji dikali (X) sisa waktu hingga perjanjian berakhir.
Sebagai contoh: Desta adalah pegawai kontrak di suatu penerbit buku besar di Jakarta. Ia bekerja sebagai editor dan mendapat kontrak dari perusahaan selama dua tahun. Gaji yang Desta terima setiap bulannya sebesar Rp3.000.000. Baru berjalan satu setengah tahun, perusahaan Desta memutuskan hubungan kerja dengan Desta, padahal kontrak masih tersisa lima bulan.
Dari kasus tersebut, perusahaan wajib memberi pesangon kepada Desta. Besaran pesangon yang harus didapat Desta yakni Rp3.000.000 x 5 (sisa bulan). Jadi Desta akan menerima uang sebesar Rp15.000.000.
Bagaimana jika yang mengakhiri kontrak kerja adalah karyawan? Jawabannya adalah karyawan wajib juga membayar ganti rugi kepada perusahaan. Aturan ini mengacu pada Pasal 62 Undang-undang Ketenagakerjaan.
Jika salah satu pihak—baik perusahaan atau karyawan—memutus hubungan kerja sebelum jangka waktu dalam PKWT berakhir, atau pemutusan kerja bukan karena ketentuan yang tertuang dalam Pasal 61 ayat (1), pihak yang mengakhiri hubungan kerja wajib membayar ganti rugi.
Ganti rugi yang harus dibayarkan sesuai dengan besaran gaji karyawan yang dikalikan dengan waktu hingga berakhirnya waktu perjanjian kerja. Jika di dalam kontrak kerja telah ditentukan besaran ganti rugi, maka pihak pemutus kerja secara hukum wajib membayar sebesar nominal yang tercantum. Berikut ini perhitungan Pesangon PHK Karyawan secara umum sesuai dengan Pasal 156 UU Ketenagakerjaan.
1. Masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;
2. Masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;
3. Masa kerja 2 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
4. Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;
5. Masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;
6.Masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;
7.Masa kerja 6 (enam) atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
8. Masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang darai 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
9. Masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.
Sedangkan untuk Tunjangan Hari Raya (THR), karyawan kontrak juga berhak mendapatkannya dari perusahaan atau individu pemberi pekerjaan. Besaran THR yang harus diberikan adalah senilai dengan gaji pokok karyawan dalam satu bulan. Namun hitungan itu hanya berlaku untuk karyawan yang telah bekerja minimal 12 bulan (1 tahun).
Untuk karyawan yang masa kerja di bawah dari 12 dan di atas 1 bulan, THR tetap harus diberikan dengan proporsi yang berbeda. Perhitungannya adalah jumlah masa kerja dibagi 12 bulan, kemudian dikali gaji 1 bulan.
Sebagai contoh, Vincent bekerja sebagai office boy dan mendapat gaji Rp3.000.000 dengan masa kerja satu bulan. Berarti besaran THR yang diterma adalah 1 bulan dibagi 12 dikali Rp3.000.000 = Rp250.000.
Karyawan kontrak tidak hanya berhak mendapat pesangon saat pemutusan kontrak sepihak dan mendapat THR, mereka juga berhak mendapat cuti sebanyak 12 kali dalam satu tahun. Untuk mendapatkan hak tersebut karyawan harus sudah bekerja secara terus-menerus selama 12 bulan. Jika belum memenuhi syarat tersebut karyawan belum mendapat hak cuti.
PHK karena Kesalahan Berat Apakah Dapat Pesangon?
Pertanyaan ini juga banyak ditanyakan oleh para masyarakat. Kesalahan tak bisa dilepaskan dari para pekerja maupun pihak pemberi kerja. Tentu kasus seperti ini juga telah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, yakni pada pasal Pasal 158.
Seperti yang dikemukakan sebelumnya, dalam Pasal 153 UU Ketenagakerjaan disebutkan bahwa pemberi kerja wajib mengusahakan agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja. Jika terpaksa melakukannya, maka perusahaan wajib memberi pesangon.
Lain hal dengan pemutusan kerja yang disebabkan adanya kesalahan berat oleh pekerja. Pada Pasal 158 dikatakan bahwa "Pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh dengan alasan pekerja/buruh telah melakukan kesalahan berat sebagai berikut".
A. Melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/atau uang milik perusahaan.
B. Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan
C. Mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja.
D. Melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja
E. Menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja
F. Membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
G. Dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan.
H. Dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja.
I. Membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara.
J. Melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Meski boleh melakukan pemutusan kontrak kerja sepihak, Pekerja/buruh yang diputus hubungan kerjanya berdasarkan alasan di atas tetap bisa mendapat uang penggantian hak seperti biaya atau ongkos pulang, penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan, dan sebagainya. Hal ini sesuai dengan Pasal 158 ayat 3.
Apabila pekerja/buruh tidak menerima pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158, pekerja/buruh yang bersangkutan bisa mengajukan gugatan ke lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. (Pasal 159).
Contoh Surat PHK dan Pesangonnya
Bagi perusahaan atau pemberi kerja yang melakukan pemutusan hubungan kerja harus menyertakan surat PHK dan pesangon kepada pekerja yang terkena PHK. Untuk itu, kami akan memberi beberapa contoh surat PHK dan besaran pesangon kepada pegawainya.
1. Contoh Surat PHK Karena Pekerja Tidak Disiplin
PHK bisa dilakukan karena berbagai alasan, salah satunya karena pekerja yang tak disiplin selama bekerja. Langkah ini diambil demi keberlangsungan perusahaan. Berikut contoh surat PHK untuk pekerja yang tak disiplin
KOP SURAT
Nomor: 08
Perihal: Pemutusan Hubungan Kerja
Lampiran:
Yang terhormat, Sdr. Joko Anwar
Di tempat
Dengan Hormat,
Bersama surat ini, kami meminta maaf atas ketidaknyamanan saudara. Selama 8 bulan ini kami telah member kesempatan untuk memperbaiki kinerja dan kedisiplinan yang baik dari saudara. Namun dalam praktiknya, nasihat kami tidak dihiraukan dan kinerja Saudara semakin menurun.
Oleh karenanya, perusahaan meminta maaf karena terpaksa memutuskan kerjasama antara Saudara dengan PT. Langit Biru sejak hari ini, 12 Juni 2019. Adapun terkait gaji, perusahaan tetap akan menggaji Saudara sebagai mana mestinya, sesuai dengan perjanjian di awal.
Demikian surat pemutusan hubungan kerja ini. Sekali lagi kami mohon maaf dan semoga Saudara dapat memaklumi.
Terima kasih.
Jakarta, 13 Maret 2018
PT. Langit Biru
Moko Eko Diatama
HRD Manager
2. Contoh Surat Pemutusan Kontrak Kerja karena Karyawan Melakukan Kesalahan
Perusahaan juga bisa melakukan PHK sepihak karena karyawan telah melakukan kesalahan berat dan fatal. Berikut ini contoh surat PHK karena karyawan melakukan kesalahan.
PT. Banyu Gedhe
Jl. Elang Km.12, Tangerang
Telp. (0271) 345765, Fax (0127) 123456
21 Desember 2018
Perihal: Pemberhentian Kerja
Kepada Yth,
Sdr. Rais Arisanto
Di Tempat
Dengan Hormat,
Melalui surat ini kami menyatakan bahwa berbagai nasihat telah kami berikan agar kinerja Saudara bisa lebih baik. sayangnya, hingga surat ini diedarkan, kami belum merasa kinerja yang Saudara tunjukkan masih kurang maksima. Bahkan beberapa kesalahan Suadara menyebabkan kerugian bagi perusahaan. Tentu kejadian ini membuat perusahaan merugi.
Oleh sebab itu kami terpaksa memberhentikan Saudara Joko Santoso dari pekerjaan sebagai Manager Keuangan PT. Banyu Gedhe. Dengan demikian, per tanggal 12 Juni 2020 kerja sama antara PT. Banyu Gedhe dengan Sdr. Joko Santoso dinyatakan berakhir.
Demikian surat pemberhentian kerja dari Perusahaan. Atas perhatian dan pengertian saudara kami ucapkan terima kasih.
Dengan Hormat,
Banyu Gedhe Manajemen
Hendro Priyayi
Manajer HRD
3. Contoh Surat Pemberhentian Kontrak Kerja Karyawan dalam Masa Percobaan
Karyawan yang masih dalam masa percobaan belum menerima haknya secara penuh. Perusahaan juga masih bisa membatalkan kontrak jika pegawai tak sesuai dengan kemampuan. Berikut ini contoh surat PHK dan pesangonnya.
PT. Tekstil Jaya
Jl. Malioboro, Yogyakarta
Telp. (0271) 978653 Fax. 666771
Perihal: Surat Pemutusan Hubungan Kerja
Kepada Yth,
Sdr. Ayu Ting Ting
Di tempat
Dengan hormat,
Melalui surat ini, kami mohon maaf sebesar-besarnya karena kami tidak dapat melanjutkan kontrak hubungan kerja Saudara Ayu Ting Ting dengan PT. Buku Putih. Hal tersebut dikarenakan kinerja Saudara selama masa percobaan belum memenuhi harapan kami. Selain itu kedisiplinan yang kurang juga jadi pertimbangan bagi kami. Sebagai apresiasi kinerja Saudara selama ini, perusahaan tetap akan memberikan gaji yang sesuai kepada Saudara, sebagaimana mestinya karyawan dalam masa percobaan.
Demikianlah surat pemutusan hubungan kerja ini. Semoga Saudara dapat menerima keputusan kami dengan baik, terima kasih.
Yogyakarta, 12 Juni 2020
PT. Abadi Jaya
Haruki Murakami
HRD Manajer
4. Contoh Surat Pemberhentian Kerja karena Efisiensi Perusahaan
Perusahaan bisa memberhentikan karyawannya dalam rangka efisiensi demi menyelamatkan perusahaan dari kebangkrutan. Berikut ini contoh surat PHK dan pesangonnya.
KOP SURAT
Nomor: 40
Diberitahukan kepada:
Nama : Rizal Faqih
Jabatan: Staff Produksi
Kondisi sulit yang terjadi akhir-akhir ini membuat keuangan perusahaan mengalami penurunan. Selama ini kami juga telah memberikan apresiasi dan penghargaan sebaik-baiknya kepada Saudara. Namun, keadaan sulit membuat perusahaan melakukan pengurangan pegawai demi perusahaan tetap berjalan.
Pemutusan hubungan kerja memperhitungkan berbagai hal, mulai dari kondisi keuangan perusahaan, jumlah karyawan yang tidak seimbang dengan hasil produksi. Untuk itu surat pemberhentian kerja sama ini dilayangkan.
Demikianlah surat pemutusan hubungan kerja antara PT Merpati Biru dengan Saudara. Semoga menjadikan maklum atas keputusan ini. Kami juga mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kinerja saudara untuk perusahaan ini.
Surabaya, 12 Juni 20202
Hormat Kami,
Merpati Biru
Itulah beberapa contoh surat PHK dan pesangon yang harus diberikan. Perusahaan dan pekerja diharapkan mematuhi Undang-Undang yang berlaku dan tak merugikan satu sama lain.
Perusahaan dan pegawai juga diharuskan saling memberi win win solution dalam menyelesaikan masalah, terutama dalam hal pesangon karyawan kontrak dan tetap sesuai UU Ketenagakerjaan yang berlaku.