Harga Swab Test Masih Ketinggian, DPR Minta Ada Subsidi dari Pemerintah

| 03 Oct 2020 13:27
Harga Swab Test Masih Ketinggian, DPR Minta Ada Subsidi dari Pemerintah
Ilustrasi swab test (Dok. Antara)

ERA.id - Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Daulay mendukung pemerintah menetapkan harga maksimal tes usap atau swab test sebesar Rp900 ribu. Namun, dia mengusulkan pemerintah memberikan subsidi swab test kepada golongan menengah ke bawah.

Saleh menilai harga swab test yang ditetapkan pemerintah masih dianggap terlalu tinggi bagi masyarakat ekonomi menengah ke bawah.

"Bagi masyarakat yang kemampuan ekonominya lemah, diharapkan tetap dapat melakukan swab test. Namun, biayanya disubsidi pemerintah. Kalau masyarakat menengah ke bawah dibebani dengan harga swab test sebesar Rp900 ribu, tentu mereka akan kesulitan. Karena itu, perlu anggaran negara untuk membantu mereka," ujar Saleh melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (3/10/2020).

Dengan adanya penyeragaman harga serta subsidi dari pemerintah, Saleh mengharapkan semakin banyak tes COVID-19 dilakukan.

Meskipun mengapresiasi, Plh Ketua Fraksi PAN DPR RI ini menilai penetapan harga maksimal tersebut belum lengkap. Karena belum ada sanksi kepada fasilitas kesehatan dan laboratorium yang melanggar ketentuan harga tersebut.

"Aturan ini sebaiknya diisi juga dengan sanksi. Dengan begitu, semuanya bisa mematuhi," kata Saleh.

Ilustrasi : uji usap COVID-19 (Flickr/Senado Federal)

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan resmi menetapkan harga uji usap atau swab tes PCR untuk mendeteksi COVID-19 di harga Rp900 ribu. Harga tersebut ditetapkan atas kesepakatan tim Kemenkes dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Plt Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir mengatakan hal tersebut untuk menegahi perbedaan harga swab test di sejumlah fasilitas kesehatan.

Harga Rp900 ribu itu, kata Abdul, sudah termasuk biaya pengambilan swab test, sekaligus biaya pemeriksaan real time PCR nya.

"Kesepakatan bersama batas tertinggi biaya pengambilan swab dan pemeriksaan tes PCR mandiri yang bisa kami pertanggungjawabkan untuk ditetapkan kepada masyarakat yaitu sebesar Rp900 ribu," ujar Abdul dalam konferensi pers yang disiarkan di YouTube Kemenkes RI, Jumat (2/10/2020).

Rekomendasi