Pemerintah Bakal Kebut 40 PP dan Perpres UU Cipta Kerja Dalam Sebulan

| 08 Oct 2020 08:41
Pemerintah Bakal Kebut 40 PP dan Perpres UU Cipta Kerja Dalam Sebulan
Airlangga Hartarto (Dok. Antara)

ERA.id - Pemerintah bakal mengebut pembuatan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) dalam waktu satu bulan. Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, total ada 40 PP dan Perpres yang harus diselesaikan.

"Seluruhnya dari PP dan Perpres ada sekitar 40. 35 PP dan 5 Perpres. Diminta ini diselesaikan dalam waktu satu bulan," ujar Airlangga saat konferensi pers Penjelasan UU Cipta Kerja bersama sejumlah menteri terkait, yang disiarkan melalui kanal YouTube Kemenko Perekonomian, Rabu (7/10/2020).

Airlangga mengatakan, pembuatan PP dan Perpres dalam waktu satu bulan merupakan target yang diberikan Presiden Joko Widodo kepada jajaran Kabinet Indonesia Maju. Padahal, dalam peraturan perundang-undangan, PP dan Perpres bisa dikerjakan dalam waktu tiga bulan sejak UU disahkan DPR RI.

"Walau pun perundang-udanngannya membolehkan tiga bulan. Tapi itu target yang diberikan oleh Bapak Presiden," kata Airlangga.

Lebih lanjut, Ketua Umum Golkar ini menjelaskan UU Ciptaker bertujuan untuk menyederhanakan, sinkronisasi dan memangkas regulasi dari begitu banyak aturan dan regulasi yang dapat menghambat penciptaan lapangan kerja.

Dengan adanya UU Cipta Kerja, Indonesia memiliki potensi untuk keluar dari jebakan negara berpenghasilan menengah (middle income trap), ditambah adanya bonus domografi.

"Karena ini adalah momentum bagi Indonesia apalagi pada saat sekarang kita sudah masuk dalam upper middle income country. Dan tentu tantangannya adalah terciptanya lapangan kerja bagi angkatan kerja yang ada di Indonesia," kata Airlangga.

Airlangga berharal UU Ciptaker dapat menjadi solusi untuk menciptakan lapangan kerja baru, dengan tetap memberikan perlindungan dan kemudahan bagi UMKM dan Koperasi, serta meningkatkan perlindungan bagi pekerja atau buruh.

"UU Ciptaker merupakan UU yang mementingkan kepentingan rakyat, disusun dan didorong melalui DPR RI dan ini yang menegaskan kepastian hukum dan merupakan hal diperlukan dalam penciptaan lapangan kerja dan kepastian dalam bekerja," tegasnya.

Rekomendasi