ERA.id - Pemerintah resmi mengundangkan 49 peraturan pelaksana Undang-Undang (UU) Cipta Kerja pada Selasa (16/2/2021). Aturan turunan perundangan-undangan tersebut terdiri dari 45 Peraturan Pemerintah (PP) dan empat Peraturan Presiden (Perpres).
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly berharap dengan diundangkannya peraturan pelaksana tersebut dapat kembali memulihkan perekonomian di Indonesia. Dia menyebut UU Cipta Kerja dibuat untuk menjadi stimulus positif bagi peningkatan dan pertumbuhan ekonomi nasional, serta terobosan pemerintah dalam membuka peluang investasi dari luar negeri.
"Dengan diundangkannya peraturan pelaksana UU Cipta Kerja diharapkan bisa segera berdampak pada upaya pemulihan perekonomian nasional sekaligus menjadi momentum untuk menegaskan tahun kebangkitan Indonesia," ujar Yasonna seperti dikutip dari keterangan tertulis di laman Kemenkumham pada Kamis (18/2/2021).
Yasonna menambahkan, peraturan pelaksana ini diharapkan akan menjadi 'vaksin' bagi lesunya perekonomian Indonesia. Dia mengibaratkan seperti vaksin COVID-19 yang mampu meredam pandemi.
"Kita berharap UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya juga menjadi vaksin untuk memulihkan perekonomian nasional yang mengalami kelesuan selama setahun terakhir sebagai akibat dari pandemi ini," kata Yasonna.
Sebelumnya, sudah ada dua PP yang ditetapkan menjadi aturan, yakni PP Nomor 73 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi dan PP Nomor 74 Tahun 2020 tentang Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi.
Secara keseluruhan aturan turunan yang menjadi implementasi UU Cipta Kerja rencananya akan ditetapkan sebanyak 49 PP dan lima Perpres. Melalui akun Intagram pribadinya, Yasonna menyebut dirinya didampingi oleh Dirjend Peraturan Perundang-Undangan saat menandatangani surat penyerahan berkas-berkas 49 peraturan pelaksana UU Cipta Kerja.
"Semoga tujuan baik dari UU Cipta Kerja untuk menciptakan lapangan kerja dan kewirausahaan melalui kemudahan berusaha dapat tercapai," tulisnya di akun Instagram @yasonna.laoly