Sayangkan Rusuh Demo Tolak Omnibus Law, Mahfud MD: Tak Ada Niat Sengsarakan Rakyat

| 08 Oct 2020 22:45
Sayangkan Rusuh Demo Tolak Omnibus Law, Mahfud MD: Tak Ada Niat Sengsarakan Rakyat
Menkopolhukam Mahfud MD (YouTube)

ERA.id - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mewakili pemerintah menanggapi aksi demontrasi tolak Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Menurutnya tak ada pasal dalam UU tersebut yang berniat akan menyesengsarakan pemerintah.

"Saya mewakili keseluruhan pemerintah, malam ini akan menyampaikan pernyataan pemerintah, terkait kondisi politik dan keamanan pascapengesahan UU Cipta Kerja oleh DPR dan pemerintah," ujar Mahfud di Kantor Menkopolhukam, Jakarta, Kamis (8/10/2020).

Mahfud mengatakan, pemerintah menghormati kebebasan berpendapat dan menyampaikan aspirasi. Namun, menyayangkan adanya tindakan anarkis yang menyebabkan kerusakan fasilitas publik hingga melukai aparat kepolisian.

Menurutnya, ujuk rasa yang disertai dengan tindakan anarkis, sama saja dengan tindakan kriminal.

"Pemerintah menghormati kebebasan berpendapat dan menyampaikan aspirasi terkait dengan UU Cipta Kerja sepanjang semua itu dilakukan dengan damai, menghormati hak-hak warga yang lain dan tidak mengganggu ketertiban umum," kata Mahfud.

Dia menegaskan, UU Cipta Kerja dibuat bukan untuk menyengsarakan, tapi justru untuk merespon keluhan masyarakat dan menyederhanakan regulasi yang tumpang tindih.

Selain itu, Mahfud menjelaskan pembicaraan terkait UU Cipta Kerja sudah dilalukan sejak lama dan pembahasannya pun dilakukan secara terbuka oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

"Sehingga tidak ada ada pemerintah di dunia yang mau menyengsarakan rakyatnya dengan UU," kata Mahfud.

Lebih lanjut, mantan Ketua MK ini menjelaskan, UU Cipta Kerja dibuat bukan untuk para buruh dan pekerja yang sejak tanggal 6 Oktober 2020 sudah menggelar aksi unjuk rasa. Melainkan juga diperuntukan bagi masyarakat yang belum mendapatkan pekerjaan.

Karenanya, Mahfud menginbau agar seluruh lapisan masyarakat dapat bersama-sama menjaga ketertiban dan kemanan negara.

"Semua harus kembali ke posisi tugas mejaga negara. Mari bersam-sama ke posisi masing-masing menjangga keamanan masyarakat," pungkasnya. 

Tags : omnibus law
Rekomendasi