Polisi Tangkap Pemilik Akun @videlyae, Sebar Hoaks UU Cipta Kerja Karena Menganggur

| 09 Oct 2020 14:56
Polisi Tangkap Pemilik Akun @videlyae, Sebar Hoaks UU Cipta Kerja Karena Menganggur
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono (Dok. Humas Polri)

ERA.id - Polisi menangkap pemilik akun Twitter @videlyae soal berita hoax UU Cipta Kerja. Perempuan berinisial VE itu ditangkap di Makassar, Sulawesi Selatan. Ia ditetapkan sebagai tersangka terkait penyebaran berita bohong atau hoax mengenai omnibus law UU Cipta Kerja.

"Dengan adanya hoax yang beredar kemudian dari tim dari Cyber Crime Mabes Polri yang dipimpin oleh Brigjen Slamet Uliandi dan tim ya akhirnya melakukan pelacakan, melakukan penyelidikan akhirnya menemukan, oh ternyata hoaks ini ada yang ng-upload, jadi setelah kita cek adalah berada di Sulawesi Selatan, di daerah Makassar, lokasinya," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (9/10/2020).

Motif @videlyae membuat hoax adalah kecewa karena menganggur.

"Motifnya, yang bersangkutan merasa kecewa karena dia tidak bekerja, karena (itu) dia membuat hoax tersebut," sambung Argo.

Dari tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti SIM card dan tangkapan layar posting-an di akun @videlyae. Tersangka ditangkap di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (8/10).

"Yang bersangkutan menyebarkan berita bohong di akun Twitternya yang menyebabkan ada keonaran. Kemudian barang bukti yang diamankan ada SIM card, handphone, beberapa capture dari handphone-nya," kata Argo.

Pemilik akun @videlyae alias VE (36) dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Ancaman hukuman untuk VE maksimal 10 tahun penjara.

Rekomendasi