ERA.id - Presiden Jokowi meluruskan sejumlah isu beredar soal Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang dianggap hoaks. Diantaranya mulai dari isu upah minimum hingga komersialisasi pendidikan.
"Saya melihat adanya unjuk rasa penolakan UU Ciptaker yang pada dasarnya dilatarbelakangi oleh disinformasi mengenai substansi dari UU ini dan hoaks di medsos," kata Jokowi dalam konferensi pers virtual, Jumat (9/10/2020).
Ia mencontohkan soal penghapusan UMP, UMK, UMSP. Informasi tersebut ia pastikan tak benar. Sebab faktanya upah minimum regional tetap ada.
"Ada juga yang mengatakan upah minimum dihitung per jam, ini juga tidak benar. Tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang. Upah bisa dihitung berdasarkan waktu dan berdasarkan hasil," katanya.
Jokowi juga meluruskan soal isu cuti sakit, cuti kawinan, khitanan, cuti baptis, kematian, hingga melahirkan dihapuskan dan tidak ada kompensasinya. Ia membantah hal tersebut.
"Saya tegaskan juga ini tidak benar. Hak cuti tetap ada dan dijamin," kata Jokowi.
Ia juga menyebut soal isu pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak tak benar. Ia memastikan perusahaan tak akan bisa melakukan PHK sepihak. Begitu pun dengan jaminan sosial dan kesejahteraan yang dipastikan tetap ada.
"Yang juga sering diberitakan tidak benar adalah mengenai dihapusnya AMDAL. Itu juga tidak benar. AMDAL tetap ada. Bagi industri besar harus studi AMDAL yang ketat, tetapi bagi UMKM lebih ditekankan pada pendampingan dan pengawasan," katanya.
Jokowi juga membantah soal akan adanya komersialisasi pendidikan. UU Cipta Kerja hanya mengatur hal tersebut untuk pendidikan formal di Kawasan Ekonomi Khusus.
"Sedangkan perizinan pendidikan tidak diatur di dalam UU Ciptaker ini. Apalagi perizinan utuk di pondok pesantren, itu tak diatur sama sekali dalam UU Ciptaker ini dan aturannya yang selama ini ada tetap berlaku," kata Jokowi.
Jokowi juga menyinggung soal bank tanah. Menurutnya, bank tanah diperlukan untuk menjamin kepentingan umum, sosial, pembangun nasional, pemeratan ekonomi, dan konsolidasi lahan serta reforma agraria.
"Ini sangat penting untuk menjamin akses masyarakat terhadap kepemilikan tanah, kepemilikan lahan dan kita selama ini tidak memiliki bak tanah," kata Jokowi.
Adapun soal resentralisasi kewenangan dari pemerintah daerah (pemda) ke pusat juga dibantah Jokowi. Sebab perizinan berusaha dan pengawasannya tetap dilakukan oleh pemda sesuai dengan NSPK yang ditetapkan Pempus.
"Ini agar tercipta standar pelayanan yang baik di seluruh daerah dan penetapan NSPK ini dapat nanti diatur di dalam Peraturan Pemerintah," kata Jokowi.
Ia memastikan kewenangan perizinan untuk non perizinan berusaha tetap di pemda. Sehingga tidak ada perubahan bahkan dilakukan penyederhanaan, standarisasi jenis dan prosedur berusaha di daerah.
"Dan perizinan di daerah diberikan batas waktu, ini yang penting di sini. Jadi ada service level of agreement, permohonan perizinan dianggap disetujui bila batas waktu terlah terlewati," kata Jokowi.