Draf UU Cipta Kerja Bertambah 130 Halaman, Sekjen DPR: Format Dirapikan

| 12 Oct 2020 13:10
Draf UU Cipta Kerja Bertambah 130 Halaman, Sekjen DPR: Format Dirapikan
Sidang Paripurna Pengesahan RUU Cipta Kerja (Gabriella/ Era.id)

ERA.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah merapikan draf final Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja. Draf yang semula bejumlah 905 halaman, menjadi 1035 halaman.

"Iya, itu yang dibahas terakhir yang surat 1035 (halaman)," ujar Sekretaris Jendral DPR RI Indra Iskandar saat dihubungi wartawan, Senin (12/10/2020).

Indra memastikan tidak ada perubahan subtansial dari draf UU Cipta Kerja sebelumnya. Draf yang beredar di publik setelah disahkan memiliki halaman sebanyak 905. Dia mengatakan, draf tersebut yang disahkan di rapat paripurna 5 Oktober.

Dia mengatakan, penambahan sebanyak 130 halaman hanya karena perubahan format. Indra mengatakan, ada perbaikan redaksi, typo dan spasi dari draf sebelumnya. 

"Tidak ada (perubahan subtansi). Itu hanya typo dan format. Kan format dirapikan kan jadinya spasi-spasinya kedorong semuanya halamannya," kata Indra.

Meski demikian, draf tersebut masih harus dirapikan kembali dalam rapat pleno yang digelar hari ini sebelum dikirim ke Presiden Joko Widodo untuk ditanda tangani.

"Siang ini masih mau difinalkan dulu. Itu yang terakhir dibahas sampai kemarin," kata Indra.

Selanjutnya, kata Indra, draf akan dikirim ke Presiden pada Rabu (14/10/2020). Hal ini berdasarkan peraturan perundang-undangan yang menghitung tujuh hari kerja setelah undang-undang itu disahkan oleh DPR RI dalam rapat paripurna pekan lalu.

"Tujuh hari kerja itu adalah hari Rabu, bukan Sabtu Minggu gak dihitung. Nah yang disebut di dalam UU itu 7 hari kerja mulai rabu, bukan hari ini," papar Indra.

Adapun draf final dengan nama file 'RUU Cipta Kerja-Kirim ke Presiden' itu telah ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsudin.

Rekomendasi