Polisi Ciduk Admin Grup WhatsApp Provokator Demo Tolak Omnibus Law

| 13 Oct 2020 14:30
Polisi Ciduk Admin Grup WhatsApp Provokator Demo Tolak Omnibus Law
Dok. Antara

ERA.id - Polda Kalimantan Barat menangkap pelaku provokator aksi demo berinisial YA yang membuat dan menjadi admin grup Whatsapp "Futsal" yang isinya memprovokasi para anggotanya untuk demo menolak UU Omnisbus Law Cipta Kerja.

Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Donny Charles Go dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/10/2020) mengatakan, pelaku yang diamankan berinisial YA masih berstatus sebagai pelajar.

Dia menjelaskan, pada tanggal 9 Oktober 2020 tim siber Polda Kalbar berhasil menemukan dan mengamankan satu orang pelaku berinsial YA yang membuat grup Whatsapp untuk melakukan koordinasi dan ajakan mengikuti aksi demo yang digelar oleh aliansi mahasiswa di Kota Pontianak.

Sebelumnya pelaku mengikuti kegiatan konsolidasi di salah satu kampus di Kota Pontianak. Donny melanjutkan, setelah mengikuti kegiatan konsolidasi, YA membuat grup Whatsapp dengan nama "Futsal" yang terdiri dari 11 anggota. Pelaku YA mengajak mempersiapkan diri untuk mengikuti aksi demo dengan membawa peralatan seperti batu dan cat pilox.

"Karena postingan tersebut mengandung muatan provokasi dan berita bohong, tim siber mengamankan pelaku dengan barang bukti screenshoot dari grup Whatsapps tersebut. Penyidikan juga akan melibatkan ahli bahasa untuk penanganannya," kata Donny

Selain mengungkap kasus provokator aksi demo, pada 12 Oktober 2020 Polda Kalbar juga mengamankan seorang pria yang berkomentar hoaks dan menyesatkan di media sosial Facebook dengan menyebutkan ada yang meninggal akibat kekerasan aparat pasca demo oleh mahasiswa pada tanggal 8 dan 9 Oktober 2020 di Gedung DPRD Kalbar.

"Selanjutnya tim siber juga mengamankan seorang pria berusia EB (49) yang memberikan komentar atau informasi hoaks di salah satu postingan video kegiatan demo kemarin," ungkap Donny seperti dikutip dari Antara.

Donny juga menyebutkan, bahwa terkait komentar pelaku di Facebook pihak Polda Kalbar turut memintai keterangan saksi ahli bahasa. "Pelaku saat ini di tahan oleh Subdit Siber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, karena menerangkan atau membagikan berita bohong yang tidak sesuai fakta dimana tidak ada korban yang meninggal dunia saat aksi demonstrasi yang dilakukan pada tanggal 8-9 Oktober 2020 lalu di Gedung DPRD Kalbar.

Kabid Humas Polda Kalbar ini juga mengatakan, untuk mengantisipasi beredarnya informasi hoaks yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, pihaknya meningkatkan kegiatan patroli siber.

Donny juga mengajak masyarakat Kalbar untuk bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah terprovokasi dan turut menyebarkan ketika menerima informasi yang belum jelas kebenarannya.

Rekomendasi