Jubir Danny-Fatma Sikapi Dugaan Politik Uang yang Membelit Mereka

| 14 Oct 2020 14:09
Jubir Danny-Fatma Sikapi Dugaan Politik Uang yang Membelit Mereka
Indira Mulyasari (Dok. Pribadi)

ERA.id - Dugaan kasus money politic atau politik uang yang menimpa pasangan Moh Ramdhan "Danny" Pomanto dan Fatwawati Rusdi (Adama) dalam Pilkada Makassar 2020, jadi isu hangat.

Dikonfirmasi soal kasus tersebut, Juru Bicara Adama, Indira Mulyasari blak-blakan kepada era.id. Katanya, yang diduga melanggar itu bukan Adama atau tim kampanye, melainkan salah satu individu yang disinyalir sengaja memanfaatkan dan terekam di lokasi kejadian.

Lebih jauh, Indira mengaku justru Danny-Fatma yang ikut dimintai keterangan oleh Panwaslu Makassar karena ada atribut kampanye di tempat perkara itu. Hasilnya, mereka tidak tahu menahu soal kejadian yang dituduhkan pada pasangan nomor urut 1 ini.

"Kita liat perkembangannya. Keseluruhan dari kasus itu ditentukan oleh tim hukum kami nantinya," terang Indira, yang pada Pilkada 2018 lalu menjadi pasangan Danny melawan Appi-Cicu.

Politisi NasDem ini juga bilang, Panwaslu Makassar akan memastikan apakah kejadian itu memenuhi unsur pidana pemilu atau tidak. "Silakan ditanyakan langsung kepada Panwaslu Kota Makassar," beber Indira, Selasa (13/9/2020) kemarin.

Danny saat memberi sambutan (Istimewa)

Sementara saat dikonfirmasi ke Ketua Bawaslu Makassar, Nursari mengaku laporan soal dugaan politik uang yang mengarah ke pasangan Adama sementara menunggu hasil dari pihak kepolisian, apakah memenuhi syarat pelanggaran yang akan ditingkatkan ke penyidikan.

Menurut Nursari, kini pihak Bawaslu, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang di dalamnya ada kepolisian dan kejaksaan sedang menunggu hasil dari laporan yang menyoal Danny-Fatma.

"Kami lagi tunggu hasilnya seperti apa, kalau ada unsur pelanggarannya, akan kita lanjutkan ke penyidikan. Tetapi kami ingin memastikan apakah oknum tersebut berasal dari paslon yang dimaksud," tutur Nursari, Rabu (14/10/2020) siang tadi.

Nursari mengatakan, jika hasil penyelidikan beralih ke tingkat penyidikan dan hasilnya Adama ditetapkan sebagai tersangka, maka pihak Gakumdu bisa mengambil keputusan, apakah mengugurkan atau tidak mengikutsertakan yang bersangkutan dalam Pilkada Makassar 2020.

"Kalau oknum tersebut memang benar dari pihak pasangan calon, maka bisa saja kami sarankan seperti itu," tutup Nursari.

Appi-Rahman (Istimewa)

Asal tahu saja, kasus ini dilaporkan oleh Tim Hukum paslon nomor urut 2, Munafri Arifuddin – Abdul Rahman Bando (Appi-Rahman), yang dipimpin pengacara senior Yusuf Gunco (Yugo). Yugo dan tim melaporkan dugaan pelanggaran terkait bagi-bagi sembako yang dilakukan paslon lain ke Bawaslu Makassar, Senin (5/10/2020).

Pengacara ini menerangkan bahwa laporan ini dilakukan setelah ditelaah dengan saksama terkait dengan bukti yang ia pegang. Bukti tersebut berupa rekaman video adanya paket sembako berupa beras yang diangkut dengan mobil boks dan diturunkan di salah satu rumah yang diduga sebagai salah satu posko Adama.

“Tepatnya itu di Tamajene, Kelurahan Karuwisi Utara, RT 03 RW 07, Kecamatan Panakukang,” terang Yugo.

Dalam gelar perkara Gakkumdu, Senin (12/10/2020) malam, memutuskan bahwa perkara dugaan praktek politik uang yang dilakukan paslon nomor urut 1 itu memenuhi unsur pidana pemilu. Karena itu, kasus ditingkatkan dari status penyelidikan menjadi penyidikan yang akan dilakukan oleh penyidik Polri.

Tags : pilkada 2020
Rekomendasi