Meski Disebut Inkonstitusional oleh MK, Jokowi: Seluruh Materi dan Substansi UU Cipta Kerja Tetap Berlaku

| 29 Nov 2021 12:53
Meski Disebut Inkonstitusional oleh MK, Jokowi: Seluruh Materi dan Substansi UU Cipta Kerja Tetap Berlaku
Presiden Joko Widodo (antara)

ERA.id - Presiden Joko Widodo meminta para investor dan pelaku usaha tak perlu khawatir terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Dia memastikan, investasi yang sudah berjalan maupun sedang berproses tetap bisa dilanjutkan.

Jokowi juga memastikan kepada para investor bahwa pemerintah akan menjamin keamanan berinvestasi.

"Saya pastikan kepada para pelaku usaha dan para investor dari dalam dan luar negeri bahwa investasi yang telah dilakukan, serta investasi yang sedang dan akan berproses tetap aman dan terjamin," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Senin (29/11/2021).

"Sekali lagi saya pastikan pemerintah menjamin keamanan dan kepastian investasi di Indonesia," imbuhnya.

Lebih lanjut, Jokowi juga menekankan bahwa putusan MK tidak membatalkan UU Cipta Kerja. MK hanya memberi waktu dua tahun kepada pemerintah dan DPR RI untuk memperbaiki aturan tersebut.

Dengan begitu, menurut mantan Gubernur DKI Jakarta itu, UU Cipta Kerja beserta aturan turunannya masih tetap berlaku. Sebab tidak ada satu pun pasal yang dinyatakan tidak berlaku oleh MK.

"Seluruh peraturan peralaksanaan UU Cipta Kerja yang ada saat ini masih tetap berlaku," kata Jokowi.

"Dengan dinyatakan masih berlakunya UU Cipta Kerja oleh MK, maka seluruh materi dan substansi dalam UU Cipta Kerja dan aturan sepenuhnya tetap berlaku tanpa ada satu pasal pun yang dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh MK," tegas Jokowi.

Meski begitu, Jokowi tetap menghormati putusan MK dan memastikan pemerintah akan segera menindaklanjuti putusan tersebut. Dia juga sudah memerintahkan menteri terkait untuk bekerja cepat.

"Saya telah memerintahkan kepada para Menko dan para menteri terkait untuk segera menindaklanjuti putusan MK itu secepat-cepatnya," kata Jokowi.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Dalam pembacaan amar putusan, Ketua MK Anwar Usman juga menyatakan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan para pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dengan DPR melakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan di dalam putusan tersebut.

Lebih lanjut, MK memerintahkan kepada para pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak putusan tersebut diucapkan oleh MK, dan apabila dalam tenggang waktu tersebut para pembentuk undang-undang tidak melakukan perbaikan, Undang-Undang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.

"Apabila dalam tenggang waktu 2 tahun pembentuk undang-undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan [UU Cipta Kerja], undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh UU Cipta Kerja harus dinyatakan berlaku kembali," ucap Anwar Usman.

Rekomendasi