Airlangga Klaim UU Cipta Kerja Hasilkan Hampir Sejuta Tenaga Kerja Baru

| 29 Nov 2021 17:00
Airlangga Klaim UU Cipta Kerja Hasilkan Hampir Sejuta Tenaga Kerja Baru
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Dok. Kemenko Perekonomian)

ERA.id - Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengklaim implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) mampu mencipakan lapangan kerja bagi 912.402 tenaga kerja. Hal ini dia ungkapkan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional.

Airlangga mengatakan, jumlah tenaga kerja baru itu akumulasi dari triwulan I hingga triwulan III tahun 2021.

"Jumlah pencitaan kesempatan kerja baru sebanyak 912.402 tenaga kerja, komulasi dari triwulan I sampai dengan triwulan III 2021," kata Airlangga dalam konferensi pers daring, Senin (29/11/2021).

Airlangga merinci, jumlah tenaga kerja baru di triwulan I sebanyak 311.793 orang. Triwulan II 311.922 tenaga kerja, dan Triwulan III sebesar 288.687 tenaga kerja.

Selain itu, UU Cipta Kerja juga berdampak pada kenaikan investasi. Airlangga mengungkapkan, berdasarkan data dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) kenaikan investasi tahun 2021 sebesar 7,8 persen sacara tahunan atau year on year (yoy).

"Realisasi investasi di tahun 2021 sebesar 7,8 persen secara year on year antara bulan Januari sampai bulan September dengan nilai investasi sebesar Rp659 triliun," kata Airlangga.

Kemudian dari segi perizinan berusaha, menurut Airlangga, sistem Online Single Submission (OSS) telah menerbitkan sekitar 379.051 perizinan selama periode 4 Agustus hingga 31 Oktober 2021.

Airlangga merinci, perizinan berusaha yang paling banyak diberikan yaitu kepada usaha mikro sebanyak 57.893 perizinan atau 94,42 persen

"Untuk usaha kecil sebesar 14.818 perizinan atau 3.91 persen. Usaha menengah sebanyak 3.7983 perizinan atau satu persen dan usaha besar sebanyak 2.557 perizinan atau 0,67 persen," kata Airlangga.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta para pengusaha dan investor baik dalam maupun luar negeri agar tak khawatir dengan adanya putusan MK terkait UU Cipta Kerja. Dia menegaskan, UU Cipta Kerja dan aturan turunannya masih tetap berlaku.

Selain itu, Jokowi memastikan investasi yang sudah berjalan maupuan sedang berproses tetap bisa dilanjutkan. Dia juga memastikan kepada para investor bahwa pemerintah akan menjamin keamanan berinvestasi.

"Saya pastikan kepada para pelaku usaha dan para investor dari dalam dan luar negeri bahawa investasi yang telah dilakukan, serta investasi yang sedang dan akan berproses tetap aman dan terjamin," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Senin (29/11/2021).

Rekomendasi