ERA.id - Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) mengeluarkan pernyataan status clearance atas lahan kosong di Perumahan Batan Indah, Tangerang Selatan yang merupakan lokasi ditemukannya zat radioaktif (ZRA) pada Februari 2020 lalu. Artinya lahan tersebut sudah aman untuk digunakan kembali oleh warga untuk kehidupan sehari-hari.
"BAPETEN mengeluarkan pernyataan status clearance atas lahan tersebut, yang menjadi dasar bahwa lahan tersebut telah aman untuk digunakan beraktifitas sehari-hari," ujar Kepala Bapeten Jazi Eko Istiyanto dalam konferensi pers di Kantor Wali Kota Tangerang Selatan, Kamis (22/10/2020).
Eko menjelaskan, status clearance diambil setelah tim gabungan BAPETEN dan Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) melakukan clean up atau pembersihan berupa pengambilan sampel vegetasi, air tanah, dan pemeriksaan whole body counting (WBC) terhadap warga di sekitar lokasi yang terkontaminasi ZRA.
Proses clean up yang dilakukan tim gabungan, kata Eko, memakan waktu hingga 16 hari. Kemudian dilanjutkan dengan upaya remediasi dengan cara pengerukan dan pembetonan, serta penebangan vegetasi yang terkontaminasi.
"Hasil pengukuran paparan yang dilaksanakan oleh tim menunjukan bahwa paparan radiasi sudah kembali mencapai nilai normal atau paparan background," papar Eko.
Eko menegaskan, untuk mencegah terulangnya insiden yang melibatan ZRA seperti yang terjadi di Perumahan Batan Indah, Tangerang Selatan maka BAPETEN menerbitkan Protokol Keamanan Nomor 0555/K/III/2020 tentang Protokol Keamanan Zat Radioaktif.
Adapun tujuan diterbitkannya protokol keamanan tersebut adalah untuk menumbuhkan budaya keamanan di pemegang izin pemanfaatan ketenaganukliran dan memastikan penggunaan ZRA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Dengan adanya kejadian ini, kita semua dapat menjadikan kasus ini sebagai pelajaran berharga guna meningkatkan fungsi pengawasan. Terkhusus untuk pengawasan pelimbahan radioaktif, saat ini BAPETEN sedang dalam tahap finalisasi integrasi sistem Elira BATAN dan Balis BAPETEN, sehingga praktik manual proses pelimbahan radioaktif bisa dilakukan secara elektronik untuk meminimalisir human error atau penyalagunaan kewenangan oleh oknum tertentu," kata Eko.
Dalam konteks penegakan hukum, BAPETEN bekerja sama dengan Bareskrim Polri dalam rangka penyelidikan dan penyidikan terhadap kemungkinan adanya pelanggaran terhadap ketentuan PUU ketenaganukliran.
Eko menegaskan, keselamatan dan keamananan dalam pemanfaatan ZRA merupakan tanggung jawab negara untuk memastikan pekerja, masyarakat, dan lingkungan hidup terlindungi. "Kami juga menyampaikan simpati bagi warga Batan Indah dan sekitarnya yang mungkin terkena dampak baik langsung maupun tidak langsung," kata Eko.