PPATK Diminta Telusuri Uang Rp100 Triliun dari Kasus Jiwasraya

| 27 Oct 2020 20:30
PPATK Diminta Telusuri Uang Rp100 Triliun dari Kasus Jiwasraya
Ilustrasi Jiwasraya (Dok. Antara)

ERA.id - Majelis hakim memvonis terdakwa kasus penyalahgunaan dana nasabah PT Asuransi Jiwasraya yaitu Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat dengan pidana penjara seumur hidup. 

Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menelusuri aliran uang Rp100 triliun dari kasus Jiwasraya sebagai tindak lanjut putusan tersebut.

"Karena rezim penegakan hukum yang dipakai adalah TPPU tentu Jaksa beserta PPATK harus menelusuri lebih dalam lagi sejauh mana asset dari Jiwasraya mengalir," ujar Hinca kepada wartawan, Selasa (27/10/2020).

Hinca juga meminta Kejaksaan menjawab nasib dana nasabah. Dia mengingatkan agar negara hadir dan tidak menelantarkan nasabah yang menjadi korban.

"Pertanyaan selanjutnya juga yang tak kalah utama yang harus dijawab Kejaksaan adalah bagaimana nasib dana nasabah seperti dana Wanarta Life, yang jumlahnya besar sekali, pasca putusan ini," kata Hinca.

Meski demikian, politisi Demokrat ini menilai vonis pidana seumur hidup terhadap Benny Tjokro dan Heru Hidaya sudah tepat. Selain pidana penjara, Heru dikenakan denda Rp6.078 triliun dan Benny dikenakan denda Rp 10.728.

Hinca berharap, penegakan hukum ini juga dapat mengembalikan kerugian negara. Serta kepada para nasabah yang dirugikan.

"Saya harap Putusan Hakim ini dapat melahirkan keadilan bagi seluruh pihak termasuk para nasabah yang juga mendapat kerugian," pungkasnya.

Rekomendasi