ERA.id - Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nadjamuddin Ramly meminta unjuk rasa para mahasiswa dan buruh menolak UU Cipta Kerja, Rabu (28/10/2020) berlangsung tertib sesuai dengan budaya Indonesia.
Dalam keterangannya di Jakarta, yang dikutip ANTARA, Nadjamuddin mengatakan dalam dunia demokrasi unjuk rasa atau penyampaian pendapat pada hakikatnya dilindungi undang-undang.
"Saya kira di alam demokrasi ini, unjuk rasa atau demonstrasi adalah hak warga negara yang dijamin oleh UUD 1945 maupun UU Nomor 9 tahun 1998 tentang menyampaikan pendapat di muka umum," ujarnya.
Oleh karena itu, ia meminta agar setiap pengunjuk rasa dapat mengedepankan adab serta nilai-nilai kebudayaan Indonesia dalam melakukan aksinya.
"Cuma memang disayangkan antarpengunjuk rasa dan pihak keamanan sering berkonflik atau melakukan gesekan fisik yang justru tidak dikehendaki oleh UU itu," kata dia.
Menurutnya, mahasiswa, kaum buruh serta elemen pelajar seharusnya melakukan unjuk rasa dan menyampaikan pendapat dengan tertib. "Jadi berorasi yang betul-betul sesuai kebudayaan bangsa Indonesia. Bahkan, seharusnya kita menerapkan ajaran Bung Karno yakni Tri Sakti," ujar dia.
Selain itu, Nadjamuddin meminta para pengunjuk rasa untuk tidak melakukan aksi yang merugikan kepentingan umum termasuk merusak halte maupun fasilitas umum lainnya.
Ia mendorong agar mahasiswa melakukan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). Secara umum, unjuk rasa kembali terjadi pada Rabu (28/10) yang bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda dengan diikuti para buruh dan mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi di Tanah Air.