Presiden Teken Perpres Supervisi Pemberantasan Korupsi, KPK Bisa Ambil Alih Kasus

| 28 Oct 2020 13:45
Presiden Teken Perpres Supervisi Pemberantasan Korupsi, KPK Bisa Ambil Alih Kasus
Ilustrasi KPK (Dok. Antara)

ERA.id - Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi. Perpres Nomor 102 Tahun 2020 itu diteken Jokowi pada 20 Oktober 2020.

Dikutip dari situs JDIH Sekretariat Negara, Rabu (28/10/2020), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diberikan kewenangan mengambil alih kasus tindak pidana korupsi yang ditangani Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung). Ketentuan itu diatur dalam Pasal 2 Perpres Nomor 102 Tahun 2020.

Saat pelaksanaannya, KPK akan didampingi tim dari Bareskrim Polri atau Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung. Adapun Supervisi ini dilakukan dalam bentuk pengawasan, penelitian, dan penelaahan.

Kemudian, dalam Pasal 6 Ayat 2, diatur dalam proses pengawasan KPK berwenang melakukan beberapa hal. Seperti meminta kronologis penanganan perkara, meminta laporan perkembangan penanganan baik secara periodik atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan, hingga melakukan gelar perkara bersama.

KPK juga harus menuangkan hasil gelar perkara bersama dalam bentuk kesimpulan dan rekomendasi. Kemudian KPK juga harus menyampaikan hasil pengawasan dan rekomendasi kepada kepolisian dan kejaksaan.

"Berdasarkan hasil supervisi terhadap perkara yang sedang ditangani oleh instansi yang berwenang KPK berwenang mengambil alih perkara tipikor yang sedang ditangani oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan atau Kejaksaan Republik Indonesia," bunyi Pasal 9

Berikut kutipan Pasal 2 Perpres Nomor 102 Tahun 2020:

Pasal 2

(1) Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan Supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(2) Instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan

b. Kejaksaan Republik Indonesia.

(3) Dalam hal pelaksanaan Supervisi membutuhkan penghitungan kerugian negara, Komisi

Pemberantasan Korupsi dapat mengikutsertakan instansi berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat

(21 bersama instansi yang terkait sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Tags : jokowi kpk korupsi
Rekomendasi