Kecam Presiden Macron, Menag: Kebebasan Berekspresi Tidak Boleh Kebablasan

| 29 Oct 2020 11:06
Kecam Presiden Macron, Menag: Kebebasan Berekspresi Tidak Boleh Kebablasan
Presiden Perancis Macron (Dok. Antara)

ERA.id - Menteri Agama Fachrul Razi menilai pernyataan Presiden Perancis Emmanuel Macron melukai perasaan umat muslim karena mengaitkan agama Islam dengan tindakan terorisme. Dia mengatakan, sebagai umat beragama seharusnya bisa menghormati simbol-simbol agama yang dianggap suci oleh pemeluk agama lain, termasuk soal pemahaman visualisasi Nabi Muhammad.

"Kebebasan berpendapat atau berekspresi tidak boleh dilakukan melampaui batas atau kebablasan sehingga mencederai kehormatan, kesucian, dan kesakralan nilai dan simbol agama apapun," tegas Fachrul melalui keterangan tertulis, Kamis (29/10/2020).

Fachrul juga menegaskan menghina simbol agama adalah tindakan kriminal. Pelakunya, harus bertanggung jawab atas perbuatannya, dan ditindak sesuai ketentuan hukum. Meski demikian, dia mengingatkan Islam tidak membenarkan tindakan main hakim sendiri, apalagi dengan melakukan pembunuhan, melainkan agama yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.

Karenanya, Fachrul mengimbau agar umat Islam di Indonesia tidak terpancing melakukan tindakan anarkis. Islam tidak membenarkan tindakan main hakim sendiri.

"Keagungan Islam tidak bisa ditegakkan dengan melanggar nilai-nilai kemanusiaan. Tunjukkan sikap tegas dengan tetap menjunjung tinggi watak umat beragama yang menolak tindak kekerasan," tegasnya.

Sebelumnya, pemerintah Indonesia resmi melayangkan protes atas isi pidato Presiden Perancis Emmanuel Macron dengan memanggil Duta Besar Perancis Oliver Chambard untuk dimintai keterangan. Pemerintah Indonesia mendesak Pemerintah Perancis tidak menghubungkan Islam dan aksi aksi terorisme atau ekstremisme.

"Pemanggilan Dubes dan penyampaian secara langsung kecaman Indonesia merupakan penegasan posisi Indonesia untuk diketahui pihak Prancis," ujar Jubir Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah, Rabu (28/10/2020).

Rekomendasi