ERA.id - Seorang tahanan Mapolres Klaten, Ali Mahbub (28) meninggal dunia, Selasa (27/10) lalu. Istri Ali, Septiyani menduga ada kejanggalan dalam meninggalnya suaminya.
Ketua Dewan Pembina LBH Solo Raya I Gede Sukadenawa Putra mengatakan pihaknya menerima laporan dari Septiani bahwa suaminya meninggal karena penganiayaan saat di Polres Klaten. "Meninggal tanggal 27 Oktober kemarin karena dianiaya," ucapnya saat ditemui di kantornya di Sukoharjo, Selasa (3/11/2020).
I Gede Sukadenawa Putra mengatakan jika pihak keluarga menduga ada oknum kepolisian yang terlibat.
"Jadi dari laporan yang diterima keluarga, ada 15 orang yang menganiaya. Tapi kami tidak tahu pastinya, mungkin lebih. Mungkin juga ada kepolisian yang terlibat," ucapnya.
Keluarga meminta ada pembongkaran makam untuk memeriksa kembali jenazah Ali Mahbub. Meski sudah diautopsi namun hingga kini hasilnya belum keluar.
"Hasil autopsinya belum keluar. Padahal sejak tangg 27 Oktober kemarin. Harusnya satu atau dua hari saja cukup," ucapnya.
Keluarga meminta agar kematian Ali Mahbub ini bisa diusut sejelas-jelasnya. Sebab keluarga menduga kematian Ali Mahbub tidak wajar.
Apalagi sejauh ini selama menjalani masa tahanan di Polsek Wonosari, kondisi Ali Mahbub baik-baik saja. Namun setelah dilimpahkan ke Polres Klaten, dia justru meninggal.
Sementara itu Istri Ali Mahbub, Septiyani meminta diusut sejelas-jelasnya. Sebab sejauh ini, selama Septiyani menengok, kondisinya selalu sehat.
"Tapi kok ini kembali malah tidak ada," ucapnya.
Ali Mahbub adalah tersangka kasus penggelapan sepeda motor pada tahun 2019. Namun, dia baru ditangkap dua bulan terakhir di Mapolsek Wonosari, Kabupaten Klaten.