ERA.id - Sanksi mengancam pasangan calon bupati dan wakil bupati yang tidak mengikuti debat publik pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020. Hal itu disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra).
"Bagaimana jika ada kandidat yang enggan ikut debat tanpa alasan? Terkait hal ini perlu ditegaskan KPU bisa memberi sanksi jika ada pasangan calon yang menolak mengikuti debat," kata Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir Muthalib di Kendari, Sabtu, (7/11/2020) dkutip dari Antara.
Dijelaskannya, sanksi yang akan didapatkan paslon yang tidak mengikuti debat tanpa alasan, yaitu mulai dari diumumkan terbuka ke publik, lalu sisa iklan pasangan calon yang bersangkutan yang difasilitasi oleh KPU tidak ditayangkan terhitung sejak ia tidak mengikuti debat.
Namun, jika ada kandidat yang berhalangan hadir dengan alasan tertentu, meski sebelumnya sudah menyatakan kesiapan, KPU akan memberi toleransi.
"Kemudian, jika kandidatnya tak hadir karena alasan sedang melakukan perjalanan ibadah, maka harus dibuktikan dengan surat keterangan dari lembaga yang berwenang," jelas Natsir.
Sementara jika kandidatnya sakit, maka wajib dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter. Keterangan itu, kata dia, diserahkan kepada KPU Kabupaten paling lambat tiga hari sebelum debat digelar.
Dikatakan Natsir, pelaksanaan debat dapat disiarkan secara langsung di televisi dan/atau radio serta dapat disiarkan ulang pada masa kampanye. Bila tak bisa disiarkan langsung karena keadaan tertentu, maka bisa lewat mekanisme siaran tunda, sepanjang rekaman debat itu disiarkan di masa kampanye.
"Siaran ulang itu harus utuh, dan tidak diperkenankan mengurangi bagian dan/atau segmen tertentu yang dapat merugikan atau menguntungkan pasangan calon tertentu," tutur Natsir.
Untuk diketahui, dari tujuh daerah, daerah pertama yang telah menggelar debat kandidat, yakni di Kabupaten Muna pada Kamis (5/11), dimana debat telah mempertemukan dua kandidat calon bupati dalam satu panggung.
Berikutnya, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) akan dilaksanakan pada Jumat (13/11), dimana debat memperhadapkan empat pasangan calon. Tiga hari kemudian pada Senin (16/11) debat akan dilaksanakan di Kabupaten Kolaka Timur dengan diikuti dua pasangan calon.
Daerah berikutnya Buton Utara (Butur) yang akan menggelar debat pada Selasa (17/11/2020). Di Butur ada tiga pasangan calon yang bakal beradu gagasan dan visi misi. Selanjutnya, Wakatobi debat dilakukan Minggu (22/11/2020) yang diikuti dua pasangan calon.
Sementara dua kabupaten lainnya yang tenggelar Pilkada di Sultra, yakni Konawe Selatan dan Konawe Utara belum memastikan jadwal debat karena masih akan melakukan rapat koordinasi terkait penentuan jadwal.