Banyak Langgar Protokol Kesehatan, Rizieq Shihab Kena Denda Rp50 Juta

| 15 Nov 2020 14:00
Banyak Langgar Protokol Kesehatan, Rizieq Shihab Kena Denda Rp50 Juta
Ilustrasi Rizieq Shihab (Ilham Amin/Era.id)

ERA.id - Pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dikenakan sanksi administratif sebesar Rp50 juta akibat banyak melakukan pelanggaran protokol kesehatan pencegahan COVID-19.  Hal tersebut disampaikan Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin saat mendatangi kawasan Petamburan, Jakarta Barat tempat kediaman Rizieq Shihab, Minggu (15/11/2020).

"(Kedatangan ke Petamburan) Berkenaan dengan penegakan prokotol COVID-19 ya. Iya, kena (sanksi)," ujar Arifin.

Arifin mengatakan, sanksi yang akan diberikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada Rizieq sesuai dengan Peraturan Gubernur tentang pelanggaran protokol kesehatan. Ia telah melayangkan surat soal pemberian sanksi tersebut kepada Rizieq. Sanksi tersebut bentuk ketegasan pemerintah terhadap pelanggaran protokol kesehatan.

"Penegakan protokol COVID-19 itu berlaku untuk semua, ya. Tidak ada pengecualian. Karena memang pergubnya kan administratif, (denda maksimal) Rp50 juta," kata Arifin.

"Pokoknya acara apa pun yang dilakukan, ketika bertentangan dengan protokol COVID-19 maka itu akan dikenakan ketentuan pendisiplinan," imbuhnya.

Berdasarkan surat Pemprov DKI Satpol PP nomor 2250/-1.75 tentang pemberian sanksi denda administratif, tertulis bahwa denda tersebut diberikan karena pelanggaran protokol kesehatan sehubungan dengan kegiatan pernikahan dan peringatan Maulid Nabi pada Sabtu (14/11/2020).

Sanksi denda tersebut sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penerapan Disipilin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. Dan Pergub DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi.

"Terhadap pelanggaran tersebut, saudara dikenakan sanksi berupa denda administratif sebesar Rp50 juta," tulis surat tersebut.

Meski demikian, Arifin mengaku Rizieq menerima baik teguran yang dilayangkan oleh Pemprov DKI Jakarta.

"Responnya baik, menerima kita untuk menegakkan aturan kedisiplinan. Intinya sudah saya sampaikan, dan sudah dikenakan denda dan sudah diselesaikan," kata Arifin.

Seperti diketahui, ribuan massa berkumpul saat menyambut kepulangan Rizieq Shihab ke Indonesia pada Selasa (10/11/2020) lalu. Tak hanya itu, ribuan massa memadati pesta pernikahan putri keempat Rizieq dan dilanjutkan dengam acara peringatan Maulid Nabi di kawasan Petamburan, Jakarta Barat.

Massa yang datang berjumlah ribuan. Mereka sama sekali tidak menerapkan protokol kesehatan seperti menjaga jarak dan memakai masker. Rizieq yang awalnya menggunakan pelindung wajah dan masker, belakangan melepaskannya saat melakukan ceramah di hadapan ribuan massa pendukungnya.

Rekomendasi