Klaim Massa Sulit Dibendung, Rizieq Shihab Bayar Denda Rp50 Juta

| 15 Nov 2020 14:45
Klaim Massa Sulit Dibendung, Rizieq Shihab Bayar Denda Rp50 Juta
Ilustrasi Rizieq Shihab (Ilham Amin/Era.id)

ERA.id - Menantu pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab), Hanif Alatas mengaku pihak keluarga telah membayar denda administratif sebesar Rp50 juta akibat melakukan pelanggaran protokol kesehatan pencegahan COVID-19. Tepatnya saat perayaan Maulid Nabi dan pernikahan anak keempat Rizieq pada Sabtu (14/11/2020). 

"Denda sudah dibayar dari pihak keluarga dan kami memaklumi adanya sanksi tersebut," ujar Hanif kepada wartawan, Minggu (15/11/2020).

Sekum FPI ini memaklumi adanya sanksi yang dilayangkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada Rizieq Shihab. Dia mengaku sejak kepulangan Rizieq pada 10 November, pihaknya sudah berusaha mematuhi protokol kesehatan, namun antusias massa pendukung Rizieq sulit dibendung.

Hanif menambahkan, selama ini mertuanya itu sangat memberi perhatian terhadap pandemi COVID-19. Dia bahkan menegaskan Rizieq adalah orang yang paling menaati protokol kesehatan. 

"HRS ini sangat konsen masalah COVID-19. Beliau sangat mendukung penanganan COVID-19, bahkan di setiap kegiatan-kegiatan sudah mengingatkan penerapan protokol," tegasnya.

Ke depannya, Hanif memastikan akan lebih memperketat protokol kesehatan dalam setiap acara yang digelar oleh Rizieq. Meski demikian, dia mengaku tak bisa menghalangi membludaknya massa yang ingin bertemu maupun menghadiri acara-acara Rizieq.

"Harus seperti itu (ketat protokol kesehatan), cuma kan antusiasme umat tidak terbendung sehingga terjadi teknisnya kesulitan (mematuhi protokol kesehatan)," kata Hanif.

Sebelumnya, beredar surat Pemprov DKI Satpol PP nomor 2250/-1.75 tentang pemberian sanksi denda administratif kepada Rizieq Shihab. Dalam surat tersebut tertulis bahwa denda tersebut diberikan karena pelanggaran protokol kesehatan sehubungan dengan kegitan pernikahan dan peringatan Maulid Nabi pada Sabtu (14/11/2020).

Sanksi denda tersebut sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penerapan Disipilin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. Dan Pergub DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi.

"Terhadap pelanggaran tersebut, saudara dikenakan saksi beruspa denda administratif sebesar Rp50 juta," tulis surat yang diterima tim Era.id, Minggu (15/11/2020)

Rekomendasi