ERA.id - AKBP Napitupulu Yogi Yusuf menegaskan Pinangki Sirna Malasari tetap sebagai istrinya meski hubungan keduanya tidak harmonis. Ia menyebut dulu Pinangki susah disuruh beribadah.
"Bukannya saya membawa-bawa agama, dahulu saya suruh salat saja susah, sekarang enggak usah saya suruh dia berpakaian syar'i seperti ini," kata Yogi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dikutip dari Antara, Senin (16/11/2020).
Yogi melanjutkan, "Sekarang dia yang lebih banyak mengingatkan saya soal salat, biarlah masalah ini menjadi pelajaran buat kami berdua dan mudah-mudahan Pinangki menjadi lebih baik, itu saja yang saya harapkan, sampai kapan pun dia masih istri saya, saya tanggung jawab."
Napitupulu Yogi Yusuf menjadi saksi untuk istrinya, mantan Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung Pinangki Sirna Malasari.
"Dia (Pinangki) pada dasarnya baik, sama orang tua saya sayang, sama orang tuanya sayang," ungkap Yogi.
Yogi menikahi Pinangki pada tanggal 1 November 2014 saat berdinas di Polda Bengkulu dan Pinangki di Kejaksaan Agung. Yogi sempat dua kali menjadi kapolres di Bengkulu sebelum akhirnya kembali ke Jakarta pada tahun 2018. Pinangki hanya sebulan sekali menemui Yogi di Bengkulu selama keduanya tinggal berbeda pulau.
Namun, setelah Yogi kembali ke Jakarta pada bulan Februari 2018. Keduanya tinggal di apartemen Dharmawangsa Essense, hubungan mereka menjadi tidak harmonis hingga akhirnya Pinangki pindah ke apartemen Pakubuwono Signature. Pinangki dan Yogi baru kembali tinggal bersama di apartemen Dharmawangsa Essense pada bulan Juli 2020.
"Tiba-tiba dia (Pinangki) sewa apartemen Pakubuwono, dia pindah sama anak ke situ. Alasan pindahnya secara perasaan saya karena ada masalah sama saya, tapi tidak terucap dan dia hanya mengatakan karena COVID-19 karena saya masih ngantor di Bareskrim saat itu, sedangkan di apartemen Pakubuwono itu peraturannya ketat orang tidak boleh keluar masuk," kata Yogi menjelaskan.
Yogi mengaku sudah mencari solusi permasalahan keduanya tetapi akhirnya selalu berakhir dengan keributan dan sulit untuk dicari titik temu. Dalam perkara ini jaksa Pinangki didakwa dengan tiga dakwaan, yaitu pertama dakwaan penerimaan suap sebesar 500.000 dolar AS (sekitar Rp7,4 miliar) dari terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra.
Kedua, dakwaan pencucian uang yang berasal dari penerimaan suap sebesar 444.900 dolar atau sekitar Rp6.219.380.900,00 sebagai uang pemberian Djoko Tjandra untuk pengurusan fatwa ke MA. Ketiga, Pinangki didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai 10 juta dolar AS.