Kesal Tidak Mau Diajak Urus Perceraian, Suami Cekik Istri Sampai Tewas

| 17 Nov 2020 18:11
Kesal Tidak Mau Diajak Urus Perceraian, Suami Cekik Istri Sampai Tewas
Rilis Kasus Polda Jabar (Anda Mahardhika/era.id)

ERA.id - Kekerasan dalam rumah tangga dengan dalil kesal terhadap istri yang tidak mau ikut ke rumah orang tua untuk mengurus perceraian, terjadi di Kabupaten Sukabumi, tersangka berinisial PU tega mencekik istrinya bernama Imas (26) hingga tewas.

Kapolres Sukabumi Polda Jabar AKBP. M. Lukman Syarif mengatakan kalau kasus ini awalnya sebagai penganiayaan, karena tersangka benar-benar kesal, penganiayaan ini menyebabkan kematian.

“Awalnya tersangka mengungkap rasa kesal, sehingga mulai mencekik korban dengan kedua tangannya, lalu kedua jempol PU menekan leher korban yang mengakibatkan korban lemas dan kejang - kejang,” papar Lukman Syarif kepada wartawan saat konferensi pers di Polda Jabar, selasa (17/11/2020).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago menjelaskan PU tidak hanya mencekik korban tetapi menyayat tangan korban dengan pisau dapur sampai mengeluarkan darah saat korban sudah tewas.

“Kejadian ini terjadi di rumah mereka yang beralamat di Perum Griya Karang Tengah Asri, Desa Karang Tengah , Kabupaten Sukabumi, PU sempat kabur setelah menutup korban dengan bantal, namun tak lama dari kejadian tersebut kami berhasil menemukan PU,” jelas Erdi.

Tersangka PU terancam hukuman 15 tahun penjara, sesuai pasal 44 Ayat (3) UU RI No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau Pasal 338 KUHP.

“Dalam penyelidikan kami mendapatkan barang bukti satu bilah pisau, baju tidur warna putih, celana dalam krem, sprei warna kuning dan sebuah bantal yang digunakan oleh tersangka untuk menutup wajah korban sebelum melarikan diri,” ucapnya.(Anda Mahardhika)

Tags : kriminal
Rekomendasi