ERA.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar mengeluhkan sikap pengusaha yang mengabaikan protokol kesehatan seperti menyediakan prasmanan di hotel.
Satpol PP Makassar menyebut, itu melanggar. Pihak hotel diakuinya harus menyediakan kotak makan, bukan menyediakan konsumsi dalam bentuk prasmanan. "Ada beberapa kemarin yang melanggar tidak langsung diberikan sanksi, misal disegel. Kita memberikan peringatan menyurati langsung untuk memberikan klarifikasi. Kita tidak ingin gegabah mengambil tindakan," kata Kasatpol PP Makassar, Iman Hud.
Imam Hud juga mengaku, pihaknya terus berusaha menumbuhkan kesadaran masyarakat agar kesannya tidak membuat masyarakat resah, melalui operasi yustisi. "Karena tidak mungkin kita akan mengawasi semua acara pernikahan ataupun kumpul-kumpul baik secara nonformal atau acara pernikahan. Jangankan perwali, undang-undang hingga hukum negara yang lainnya pasti ada yang melanggar," ujarnya.
Satpol PP Makassar punya protap untuk bertindak, dan ia berdasar dari sana. Seperti penindakan, mulai dari membubarkan, memberi denda, hingga menutup tempat usaha. Semuanya diawali dari Perwali Makassar Nomor 36, 51, dan 53 Tahun 2020.
"Jadi jika terjadi pelanggaran yang ditemukan, itu selalu ada protap (prosedur tetap) untuk penindakan, dimulai adanya peringatan karena kita harus mengedepankan persuasif, humanis, dan berkeadilan," katanya.
Penjatuhan hukuman juga harus dibuatkan pemberitaan acara. Berita acara pemeriksaan akan menemukan alasan atau bukti, apa dasar yang bersangkutan melakukan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19. "Bukan menakuti masyarakat dengan perwali (peraturan wali kota) atau aksi efek jera, tetapi menumbuhkan kesadaran mereka melakukan protokol kesehatan," katanya.
Sejauh ini, Satpol PP Makassar diakui berupaya persuasif, humanis, dan adil dalam menegakkan protokol kesehatan di masyarakat Makassar. Walau ia pernah dianggap tidak adil, setelah anggotanya memukul tukang parkir di Toko Agung karena persoalan COVID-19, sementara pihaknya bungkam dengan kerumunan yang dibuat Pemerintah Kota Makassar.